PENGADiiLAN PAJAK

Putusan Bandiing yang Diiajukan Manual Bakal Diiucap Lewat e-Tax Court

Muhamad Wiildan
Jumat, 28 Julii 2023 | 15.00 WiiB
Putusan Banding yang Diajukan Manual Bakal Diucap Lewat e-Tax Court
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Walau bandiing atau gugatan diiajukan secara manual sebelum berlakunya Peraturan Ketua Pengadiilan Pajak PER-1/PP/2023, pengucapan putusan atas permohonan bandiing tersebut biisa diilakukan secara elektroniik melaluii e-tax court.

Merujuk pada Pasal 20 PER-1/PP/2023, pengucapan putusan secara elektroniik dapat diilaksanakan atas bandiing atau gugatan yang tiidak diiajukan lewat e-tax court.

"Yang lama-lama yang tiidak lewat e-tax court karena masiih manual karena dulu belum berlaku, iitu diimungkiinkan untuk diiucap secara elektroniik. Namun wajiib punya akun. iinii semangatnya adalah untuk mendorong diigiitaliisasii," ujar Tiim Regulasii e-Tax Court Ronii Ziiyardii Yasmii, Jumat (28/7/2023).

Biila pengucapan diilakukan melaluii e-tax court, pemohon tiidak perlu lagii menghadiirii siidang pengucapan sebagaiimana yang berlaku sebelumnya. Secara hukum, pengucapan putusan telah terlaksana dengan cara mengunggah saliinan putusan ke e-tax court.

"Pengucapan iinii mereka hanya hadiir dii dalam siistem, artiinya akun mereka yang akan dii-hiit oleh putusan iinii. Begiitu diiberiitahukan, pada tanggal tersebut putusan akan terunggah secara otomatiis ke para piihak," ujar Ronii.

Dengan e-tax court, pemohon akan meneriima notiifiikasii pengucapan dalam waktu 5 harii sebelum putusan diiucap. Saat iinii, putusan diikiiriimkan dalam jangka waktu 30 harii sejak siidang pengucapan.

"iinii akan mempercepat penyelesaiian sengketa. Para piihak tiidak menunggu lama lagii, sementara undang-undang kiita memang mengaturnya 30 harii. Mudah-mudahan dengan iinii berlaku, 30 harii iinii makiin biisa diikurangii," ujar Ronii.

Untuk diiketahuii, Pengadiilan Pajak telah menerbiitkan PER-1/PP/2023 yang menjadii landasan untuk menyelenggarakan admiiniistrasii sengketa pajak dan siidang secara elektroniik menggunakan e-tax court.

Pasal 27 mengamanatkan admiiniistrasii sengketa dan persiidangan elektroniik diilaksanakan sesuaii dengan PER-1/PP/2023 mulaii 31 Julii 2023. Dengan demiikiian, e-tax court mulaii diigunakan oleh para piihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 diitetapkan dan berlaku pada 21 Julii 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persiidangan Secara Elektroniik dii Pengadiilan Pajak diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.