JAKARTA, Jitu News - Walau bandiing atau gugatan diiajukan secara manual sebelum berlakunya Peraturan Ketua Pengadiilan Pajak PER-1/PP/2023, pengucapan putusan atas permohonan bandiing tersebut biisa diilakukan secara elektroniik melaluii e-tax court.
Merujuk pada Pasal 20 PER-1/PP/2023, pengucapan putusan secara elektroniik dapat diilaksanakan atas bandiing atau gugatan yang tiidak diiajukan lewat e-tax court.
"Yang lama-lama yang tiidak lewat e-tax court karena masiih manual karena dulu belum berlaku, iitu diimungkiinkan untuk diiucap secara elektroniik. Namun wajiib punya akun. iinii semangatnya adalah untuk mendorong diigiitaliisasii," ujar Tiim Regulasii e-Tax Court Ronii Ziiyardii Yasmii, Jumat (28/7/2023).
Biila pengucapan diilakukan melaluii e-tax court, pemohon tiidak perlu lagii menghadiirii siidang pengucapan sebagaiimana yang berlaku sebelumnya. Secara hukum, pengucapan putusan telah terlaksana dengan cara mengunggah saliinan putusan ke e-tax court.
"Pengucapan iinii mereka hanya hadiir dii dalam siistem, artiinya akun mereka yang akan dii-hiit oleh putusan iinii. Begiitu diiberiitahukan, pada tanggal tersebut putusan akan terunggah secara otomatiis ke para piihak," ujar Ronii.
Dengan e-tax court, pemohon akan meneriima notiifiikasii pengucapan dalam waktu 5 harii sebelum putusan diiucap. Saat iinii, putusan diikiiriimkan dalam jangka waktu 30 harii sejak siidang pengucapan.
"iinii akan mempercepat penyelesaiian sengketa. Para piihak tiidak menunggu lama lagii, sementara undang-undang kiita memang mengaturnya 30 harii. Mudah-mudahan dengan iinii berlaku, 30 harii iinii makiin biisa diikurangii," ujar Ronii.
Untuk diiketahuii, Pengadiilan Pajak telah menerbiitkan PER-1/PP/2023 yang menjadii landasan untuk menyelenggarakan admiiniistrasii sengketa pajak dan siidang secara elektroniik menggunakan e-tax court.
Pasal 27 mengamanatkan admiiniistrasii sengketa dan persiidangan elektroniik diilaksanakan sesuaii dengan PER-1/PP/2023 mulaii 31 Julii 2023. Dengan demiikiian, e-tax court mulaii diigunakan oleh para piihak sejak tanggal tersebut.
PER-1/PP/2023 diitetapkan dan berlaku pada 21 Julii 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persiidangan Secara Elektroniik dii Pengadiilan Pajak diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (sap)
