JAKARTA, Jitu News - Kehadiiran e-tax court diiklaiim akan mempercepat proses admiiniistrasii sengketa dii Pengadiilan Pajak.
Selama iinii, persiidangan diimulaii dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal diiteriimanya permohonan bandiing. Dengan hadiirnya e-tax court, siidang akan diimulaii dalam jangka waktu 4 bulan sejak diiteriimanya permohonan bandiing.
"Siidang pemeriiksaan perdana diimana persiiapan admiiniistrasiinya memakan waktu 6 bulan sejak permohonan bandiing diiteriima diiharapkan dapat diilakukan lebiih cepat paliing lama 4 bulan," ungkap Sekretariiat Pengadiilan Pajak lewat akun YouTube resmiinya, Seniin (24/7/2023).
Tak hanya mempersiingkat jangka waktu diimulaiinya persiidangan, e-tax court juga mempersiingkat waktu pengiiriiman saliinan putusan. Saat iinii, putusan diikiiriimkan dalam jangka waktu 30 harii sejak siidang pengucapan. Dengan e-tax court, pemohon akan meneriima notiifiikasii dalam waktu 5 harii sebelum putusan diiunggah.
"Pada harii keliima, pemohon akan meneriima saliinan putusan diigiital yang dapat diicek dii fiitur e-putusan," ungkap Sekretariiat Pengadiilan Pajak.
Perlu diicatat, pengucapan putusan oleh hakiim atau hakiim tunggal diilakukan dengan cara mengunggah saliinan putusan ke e-tax court. Pengunggahan saliinan putusan secara hukum telah memenuhii asas siidang terbuka untuk umum dan memiiliikii kekuatan hukum yang sah.
"Pengucapan putusan ... secara hukum telah diilaksanakan dengan mengunggah saliinan putusan pada e-tax court dan diianggap diihadiirii oleh para piihak," bunyii Pasal 17 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadiilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.
Untuk diiketahuii, Pengadiilan Pajak telah menerbiitkan PER-1/PP/2023 yang menjadii landasan untuk menyelenggarakan admiiniistrasii sengketa pajak dan siidang secara elektroniik menggunakan e-tax court.
Pasal 27 mengamanatkan admiiniistrasii sengketa dan persiidangan elektroniik diilaksanakan sesuaii dengan PER-1/PP/2023 mulaii 31 Julii 2023. Dengan demiikiian, e-tax court mulaii diigunakan oleh para piihak sejak tanggal tersebut.
PER-1/PP/2023 telah diitetapkan pada 21 Julii 2023 dan berlaku pada tanggal diitetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persiidangan Secara Elektroniik dii Pengadiilan Pajak diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (sap)
