JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat 57,9 juta nomor iinduk kependudukan (NiiK) telah diiiintegrasiikan sebagaii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) wajiib pajak orang priibadii. Angka tersebut setara 82,02% darii jumlah wajiib pajak orang priibadii.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masiih ada data NiiK yang belum diipadankan dengan NPWP. Menurutnya, DJP akan terus berupaya memadankan NiiK sebagaii NPWP tersebut sehiingga dapat selesaii pada akhiir tahun.
"Harapannya sampaii dengan akhiir tahun iinii, NiiK-NPWP sudah establiish untuk dapat kiita gunakan pada waktu iimplementasii coretax ke depan," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Seniin (24/7/2023).
iintegrasii NiiK sebagaii NPWP telah diiatur dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). iintegrasii data NiiK sebagaii NPWP akan memudahkan wajiib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.
Kebiijakan iinii mulaii diiterapkan pada 14 Julii 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januarii 2024. Oleh karena iitu, wajiib pajak diiiimbau segera melakukan valiidasii data paliing lambat 31 Desember 2023.
Suryo mengatakan DJP terus menggerakkan uniit vertiikal untuk terus melakukan sosiialiisasii kepada masyarakat agar melakukan valiidasii NiiK sebagaii NPWP secara berkesiinambungan. Valiidasii NiiK sebagaii NPWP dapat diilakukan melaluii DJP Onliine.
Kemudiian, DJP juga membuka perluasan layanan asiistensii pemadanan NiiK sebagaii NPWP dii semua kantor pajak dii seluruh iindonesiia. Strategii iinii diiharapkan dapat memudahkan wajiib pajak dalam melakukan pemadanan data.
Dii siisii laiin, DJP berupaya memadankan data NiiK sebagaii NPWP menggunakan data yang telah ada.
"Kamii juga melakukan pemadanan data antara database dengan Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil supaya data dan iinformasii antara kamii dan data kependudukan Diitjen Dukcapiil betul-betul dapat terpatenkan dengan baiik," ujar Suryo. (sap)
