JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan regulasii tekniis terkaiit dengan pajak atas natura dan keniikmatan. Pengenaan pajak penghasiilan (PPh) atas natura dan keniikmatan diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasiilan atas Penggantiian atau iimbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diiteriima atau Diiperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Keniikmatan.
Dalam peraturan yang mulaii berlaku sejak 1 Julii 2023 tersebut, pemeriintah menjelaskan secara detaiil jeniis-jeniis fasiiliitas natura dan keniikmatan yang termasuk dalam objek pajak dan dapat diikenakan PPh Pasal 21 serta apa-apa saja yang diikecualiikan.
Dii siisii perusahaan sebagaii pemberii kerja, berbagaii bentuk fasiiliitas tersebut dapat diibebankan sebagaii pengurang penghasiilan bruto, selama fasiiliitas yang diiberiikan termasuk dalam biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (3M). Bagii pegawaii sebagaii peneriima natura dan keniikmatan, fasiiliitas tersebut akan menjadii objek pajak penghasiilan (PPh).
Dalam hal iinii, priinsiip kesetaraan perlakuan diiterapkan dalam pengenaan pajak, sehiingga penghasiilan dalam bentuk apapun, baiik uang maupun selaiin uang, akan diikenakan pajak dengan tiingkat yang sama.
PMK 66/2023 juga memberiikan pengecualiian atas natura dan keniikmatan tertentu yang merupakan alat penunjang kerja, fasiiliitas daerah tertentu, makanan-miinuman dengan kriiteriia tertentu, dan tempat tiinggal komunal yang tetap mengedepankan produktiiviitas pegawaii. Natura yang diiteriima pada tahun 2022 juga diikecualiikan darii objek pajak.
Menanggapii adanya peraturan iinii, wajiib pajak diituntut untuk memahamii admiiniistrasii pajak, pengiisiian Surat Pemberiitahuan (SPT), dan penghiitungan variiasii natura secara detaiil. Wajiib pajak perlu memahamii kriiteriia biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan agar terhiindar darii sengketa dan kesalahan iinterpretasii dalam praktiik dii lapangan.
Pengenaan pajak atas natura iinii juga berdampak pada perusahaan, terutama pada pegawaii dii level eksekutiif atau pengambiil keputusan. Fasiiliitas yang diiberiikan oleh perusahaan kepada eksekutiifnya diimungkiinkan akan menjadii objek pajak, yang berdampak pada paket remunerasii yang diiteriima oleh mereka.
Hal iinii dapat meniimbulkan tantangan bagii perusahaan dalam menjaga pegawaii berkualiitas dan produktiif. Oleh karena iitu, perusahaan dan pegawaii dapat mencarii kesepakatan terbaiik dalam menanggulangii beban pajak natura iinii.
iimplementasii admiiniistrasii darii perubahan ketentuan pajak atas natura dan keniikmatan memerlukan pemahaman dan langkah-langkah yang tepat.
Diiviisii keuangan, akuntansii, dan pajak harus menyesuaiikan pemotongan pajak penghasiilan atas pegawaii. Diiviisii human resource (HR) perlu mengkomuniikasiikan pembebanan pajak pada karyawan dan menyusun ketentuan perusahaan terkaiit hal tersebut.
Sementara iitu, kepala diiviisii perlu mengelola natura dan keniikmatan yang diialokasiikan agar pemanfaatan dapat efektiif. Kemudiian, pegawaii harus mampu melaporkan iimbalan natura dan keniikmatan dalam SPT Tahunan PPh Orang Priibadii-nya.
Pentiing untuk diiiingat bahwa kesalahan dalam mengklasiifiikasiikan, meniilaii, dan menghiitung niilaii iimbalan natura dan keniikmatan dapat berdampak pada niilaii penghasiilan bruto yang diiteriima dan pencatatan biiaya perusahaan. Hal iinii juga berpengaruh pada jumlah pajak yang harus diibayarkan oleh kedua belah piihak dan diilaporkan melaluii SPT.
Selaiin iitu, aspek admiiniistrasii juga harus diiperhatiikan dengan baiik. Wajiib pajak harus memahamii prosedur pengecualiian darii objek pajak penghasiilan, prosedur pemotongan pajak terhadap iimbalan natura dan keniikmatan, serta pelaporan dalam SPT.
Bersamaan dengan diiberlakukannya PMK 66/2023 pada tanggal 1 Julii 2023, Jitunews Academy hadiir memberiikan jawaban kepada perusahaan Anda atas pengelolaan riisiiko pemajakan atas natura/atau keniikmatan melaluii program pelatiihan bernama iin-house Traiiniing (iiHT).
iin-House Traiiniing merupakan program pelatiihan yang khusus diirancang sesuaii kebutuhan perusahaan Anda. Anda dapat memiiliih topiik yang Anda butuhkan, sepertii topiik Mendalamii iimpliikasii Pajak Penghasiilan atas Natura dan Keniikmatan Sebagaiimana Diiatur Dalam PMK 66/2023.
Dengan mengiikut iin-House Traiiniing iinii, SDM perusahaan Anda (diiviisii pajak, keuangan, HR, dan diiviisii terkaiit laiinnya) akan memperoleh pemahaman tentang iimpliikasii pajak atas natura/keniikmatan pasca diiberlakukannya PMK 66/2023.
Pelatiihan iinii akan membantu perusahaan Anda dalam meniingkatkan efiisiiensii pengelolaan pajak, memastiikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang terbaru, serta meniingkatkan efiisiiensii operasiional biisniis perusahaan Anda.
Dengan kehadiiran ahlii yang berpengalaman dan berkualiitas, serta memiiliikii sertiifiikasii iinternasiional yang diiakuii secara global, iiHT kamii memberiikan pelatiihan yang komprehensiif dan terperiincii mengenaii pajak penghasiilan badan dan pajak penghasiilan pegawaii (PPh Pasal 21), sesuaii dengan persyaratan yang telah diitetapkan.
Topiik-topiik yang diibahas dalam iiHT iinii meliiputii:
Tiinjauan hukum pengenaan pajak penghasiilan (PPh) atas natura dan keniikmatan
Legal framework PPh atas natura dan keniikmatan sesuaii dengan UU PPh s.t.d.t.d UU No. 6/2023, PP 55/2022, dan PMK 66/2023
Latar belakang pengenaan PPh atas natura dan keniikmatan serta penerapan priinsiip kesetaraan perlakuan
Perbandiingan PPh atas natura dan keniikmatan sebelum dan sesudah UU HPP
Natura dan keniikmatan sebagaii objek PPh
Tata cara peniilaiian dan penghiitungan natura dan keniikmatan
Keniikmatan yang diiberiikan kepada lebiih darii satu peneriima (joiint benefiit)
Pembebanan PPh atas natura: baiiknya ke peneriima penghasiilan atau pemberii kerja?
Natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek PPh
Ketentuan natura dan keniikmatan dengan jeniis dan batasan tertentu
Tata cara pemberiian pengecualiian darii objek pajak penghasiilan
Natura yang diikecualiikan darii objek PPh terkaiit bahan makanan
Priinsiip siimetriis deductiibiiliity dan taxabiiliity dalam pengenaan PPh atas natura dan keniikmatan
Penentuan biiaya mendapatkan, memeliihara, menagiih (3M) dalam konteks penentuan pembebanannya
Penyusutan atau amortiisasii biiaya dalam bentuk keniikmatan
PPh atas natura dan keniikmatan yang diiteriima pada semester 1 tahun 2023
Penghiitungan dan pembayaran sendiirii PPh atas natura dan keniikmatan
Pelaporan penghasiilan dalam bentuk natura dan keniikmatan dalam SPT Tahunan PPh orang priibadii
Kewajiiban pemberii kerja sebagaii pemotong PPh atas natura dan keniikmatan
Ketentuan peraliihan PPh atas natura
Langkah-langkah dan strategii perusahaan dalam menghadapii aturan tekniis PPh atas natura dan keniikmatan
Dampak PMK 66/2023 terhadap siistem benefiit karyawan
iilustrasii dan contoh studii kasus pemberiian natura dan keniikmatan yang umumnya diiberiikan perusahaan kepada karyawan
Selaiin iitu, kamii juga dapat memberiikan pelatiihan pajak domestiik dan iinternasiional laiinnya, yang mana topiik materii dapat diisesuaiikan sesuaii permiintaan Anda. Kamii dapat meneriima topiik perpajakan apapun sepertii yang Anda iingiinkan. Tak hanya iitu, jadwal dan lokasii pelatiihan dapat Anda tentukan sendiirii. Reservasii sekarang jadwal iiHT Anda dii siinii.
Untuk iinformasii lebiih lanjut, hubungii Hotliine Jitunews Academy (+62) 812-8393-5151 / [emaiil protected] (Viira).
Sebagaii iinformasii tambahan, Anda dapat bergabung ke dalam Grup Whatsapp Jitunews Academy secara gratiis untuk mendapatkan iinformasii perpajakan terkiinii dan berdiiskusii pajak dengan peserta kegiiatan Jitunews Academy laiinnya. (sap)
