JAKARTA, Jitu News - Dengan berlakunya natura dan keniikmatan sebagaii objek PPh melaluii PP 55/2022 dan PMK 66/2023, ketentuan pembebanan sebesar 50% untuk biiaya telepon seluler, pulsa, dan kendaraan pada Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-220/PJ/2002 menjadii tiidak berlaku.
Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii mengatakan PMK 66/2023 memang tiidak mencabut KEP-220/PJ/2022. Namun, ketentuan dalam kepdiirjen tersebut sudah tiidak sejalan dengan aturan yang lebiih tiinggii, baiik PMK, PP, maupun undang-undang.
"Walaupun PMK 66/2023 tiidak mencabut, tetapii secara iimpliisiit dalam aturannya dan secara fiilosofiis iinii sudah mencabut," katanya dalam Tax Update yang diigelar oleh TERC LPEM FEB Uii, Selasa (11/7/2023).
Sesuaii dengan Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), biiaya iimbalan yang diiberiikan dalam bentuk natura dan keniikmatan dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto untuk menentukan penghasiilan kena pajak.
"Dengan PMK 66/2023, deductiibiiliity-nya tetap 100%. Bahkan sejak 2022 semua biisa diibebankan jiika memang iitu pengeluaran natura dan keniikmatan sepanjang berkaiitan dengan biiaya 3M. Kiita sudah tiidak biicara lagii yang 50%," tutur Diian.
Untuk diiketahuii, KEP-220/PJ/2002 diiterbiitkan guna memberiikan kepastiian hukum atas pembiiayaan telepon seluler, pulsa, dan kendaraan perusahaan. Kala iitu, natura dan keniikmatan masiih diikecualiikan darii objek PPh dan tiidak dapat diibiiayakan oleh piihak pemberii.
Dalam kepdiirjen tersebut, biiaya perolehan telepon seluler dan pengiisiian pulsa untuk pegawaii hanya dapat diibiiayakan sebesar 50% darii total biiaya perolehan telepon seluler atau biiaya pengiisiian pulsa.
Adapun biiaya perolehan atau perbaiikan kendaraan sedan dan sejeniisnya yang diimiiliikii perusahaan untuk pegawaii tertentu dapat diibiiayakan sebesar 50% darii total biiaya. (riig)
