PMK 66/2023

Tak Semua Fasiiliitas Kesehatan Bebas Pajak Natura, Siimak Kata DJP

Muhamad Wiildan
Kamiis, 06 Julii 2023 | 18.15 WiiB
Tak Semua Fasilitas Kesehatan Bebas Pajak Natura, Simak Kata DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan hanya fasiiliitas kesehatan yang diiteriima oleh pegawaii dan terkaiit dengan pekerjaan yang diikecualiikan darii objek PPh.

Biila natura dan keniikmatan berupa fasiiliitas kesehatan diiberiikan dalam rangka menanganii penyakiit-penyakiit yang tiidak terkaiit dengan pekerjaan, natura dan keniikmatan tersebut adalah objek PPh bagii karyawan yang meneriima.

"Kalau contoh memang penyakiit bawaan iitu tiidak masuk dalam konteks natura yang merupakan nonobjek PPh," ujar Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama, Kamiis (6/7/2023).

Yoga mengatakan penentuan natura dan keniikmatan berupa fasiiliitas kesehatan yang diikecualiikan darii objek PPh pada PMK 66/2023 mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenaii riisiiko kesehatan yang diijamiin oleh pemberii kerja. "Jadii iinii diisiinkronkan ke sana yang terkaiit pekerjaan," ujar Yoga.

Secara lebiih terperiincii, fasiiliitas kesehatan yang diikecualiikan darii objek PPh melaluii PMK 66/2023 hanya fasiiliitas kesehatan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakiit akiibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan akiibat kecelakaan kerja.

"Kalau penyakiit bawaan, mohon maaf, tiidak termasuk dalam konteks diikecualiikan darii objek PPh bagii peneriimanya," ujar Yoga.

Untuk diiketahuii, natura dan keniikmatan resmii menjadii objek PPh seiiriing dengan diiundangkannya UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara umum, UU HPP mengatur hanya 5 jeniis natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek PPh yaknii makanan dan miinuman bagii seluruh pegawaii, natura dan keniikmatan dii daerah tertentu, natura dan keniikmatan yang harus diisediiakan untuk pelaksanaan kerja.

Kemudiian, natura dan keniikmatan yang bersumber darii APBN/APBD/APBDes, dan natura dan keniikmatan dengan jeniis dan batasan tertentu. PMK 66/2023 resmii diiundangkan pada 27 Junii 2023 dan mulaii berlaku sejak 1 Julii 2023. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.