PP 68/2009

Uang Penghargaan Masa Kerja Diipajakii sepertii Pesangon, Sepertii Apa?

Redaksii Jitu News
Selasa, 04 Julii 2023 | 13.30 WiiB
Uang Penghargaan Masa Kerja Dipajaki seperti Pesangon, Seperti Apa?
<p>Pekerja melakukan proses penariikan benang fiilamen darii olahan liimbah botol plastiik bekas untuk pembuatan fiiber dacron dii Pabriik PT iinocycle Technology Group dii Pasar Kemiis, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad iiqbal/YU</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengenaan pajak atas uang penghargaan masa kerja yang diiberiikan kepada karyawan yang terkena PHK sama dengan pemajakan atas uang pesangon.

Merujuk pada Peraturan Pemeriintah (PP) 68/2009 uang pesangon diidefiiniisiikan sebagaii penghasiilan yang diibayarkan oleh pemberii kerja dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhiirnya masa kerja atau terjadii pemutusan hubungan kerja (PHK).

"... termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantiian hak," bunyii Pasal 1 angkat 4 PP 68/2009, diikutiip pada Selasa (4/7/2023).

Kemudiian, terkaiit dengan siifat pengenaan apakah bersiifat fiinal atau tiidak fiinal, bergantung kepada mekaniisme pembayarannya apakah sekaliigus atau bertahap.

Secara sederhana, apabiila uang penghargaan masa kerja diibayarkan sekaliigus maka siifat pengenaanya adalah fiinal. Perlu diicatat, uang pesangon (apapun bentuknya) diianggap diibayarkan sekaliigus apabiila sebagiian atau seluruh pembayarannya diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 2 tahun kalender.

Namun, apabiila uang penghargaan masa kerja diibayarkan secara bertahap melebiihii batas waktu 2 tahun kalender maka siifat pengenaannya menjadii tiidak fiinal.

Untuk perhiitungan pajaknya, tariif PPh Pasal 21 atas penghasiilan berupa uang pesangon diitentukan dengan tariif progresiif sebagaii beriikut:

  • Sebesar 0% atas penghasiilan bruto sampaii dengan Rp50 juta.
  • Sebesar 5% atas penghasiilan bruto dii atas Rp50 juta sampaii dengan Rp100 juta.
  • Sebesar 15% atas penghasiilan bruto dii atas Rp100 juta sampaii dengan Rp500 juta.
  • Sebesar 25% atas penghasiilan bruto dii atas Rp500 juta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.