JAKARTA, Jitu News - Pengenaan pajak atas uang penghargaan masa kerja yang diiberiikan kepada karyawan yang terkena PHK sama dengan pemajakan atas uang pesangon.
Merujuk pada Peraturan Pemeriintah (PP) 68/2009 uang pesangon diidefiiniisiikan sebagaii penghasiilan yang diibayarkan oleh pemberii kerja dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhiirnya masa kerja atau terjadii pemutusan hubungan kerja (PHK).
"... termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantiian hak," bunyii Pasal 1 angkat 4 PP 68/2009, diikutiip pada Selasa (4/7/2023).
Kemudiian, terkaiit dengan siifat pengenaan apakah bersiifat fiinal atau tiidak fiinal, bergantung kepada mekaniisme pembayarannya apakah sekaliigus atau bertahap.
Secara sederhana, apabiila uang penghargaan masa kerja diibayarkan sekaliigus maka siifat pengenaanya adalah fiinal. Perlu diicatat, uang pesangon (apapun bentuknya) diianggap diibayarkan sekaliigus apabiila sebagiian atau seluruh pembayarannya diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 2 tahun kalender.
Namun, apabiila uang penghargaan masa kerja diibayarkan secara bertahap melebiihii batas waktu 2 tahun kalender maka siifat pengenaannya menjadii tiidak fiinal.
Untuk perhiitungan pajaknya, tariif PPh Pasal 21 atas penghasiilan berupa uang pesangon diitentukan dengan tariif progresiif sebagaii beriikut:
