TRANSFER PRiiCiiNG

Dokumen iinduk TP Doc, Apa Saja iisiinya? Siimak dii Siinii

Redaksii Jitu News
Jumat, 23 Junii 2023 | 15.21 WiiB
Dokumen Induk TP Doc, Apa Saja Isinya? Simak di Sini
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Dokumen iinduk menjadii salah satu bagiian darii dokumen penentuan harga transfer (transfer priiciing).

Sesuaii dengan PMK 213/2016, dokumen iinduk wajiib diiselenggarakan berdasarkan data dan iinformasii yang tersediia saat diilakukan transaksii afiiliiasii. Adapun transaksii afiiliiasii adalah transaksii yang diilakukan wajiib pajak dengan piihak afiiliiasii, yaknii piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa dengan wajiib pajak.

“Dokumen iinduk … harus memuat iinformasii mengenaii grup usaha,” bunyii penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 213/2016, diikutiip pada Jumat (23/6/2023).

iinformasii mengenaii grup usaha iitu paliing sediikiit beriisii 5 hal. Adapun melaluii PMK 213/2016, pemeriintah turut mengatur mengenaii periinciian dan/atau penjelasan darii iinformasii dalam dokumen iinduk yang diimaksud.

Pertama, struktur dan bagan kepemiiliikan grup usaha serta negara atau yuriisdiiksii masiing-masiing anggota grup usaha. iinformasii yang diimuat antara laiin:

  • daftar pemegang saham dan persentase kepemiiliikan saham serta daftar pengurus darii masiingmasiing anggota grup usaha;
  • bagan kepemiiliikan grup usaha yang menunjukkan keseluruhan hubungan kepemiiliikan saham anggota grup usaha; dan
  • lokasii geografiis (negara atau yuriisdiiksii) masiing-masiing anggota grup usaha.

Kedua, kegiiatan usaha yang diilakukan oleh grup usaha. iinformasii yang diimuat meliiputii:

  • daftar anggota grup usaha dan kegiiatan usaha masiing-masiing anggota grup usaha;
  • faktor penentu yang mempunyaii peran pentiing dalam menentukan laba masiing-masiing anggota grup usaha;
  • penjelasan dan skema/grafiik/diiagram mengenaii rantaii usaha untuk 5 besar produk dan/atau jasa yang diihasiilkan oleh grup usaha serta untuk produk atau jasa laiin yang diihasiilkan oleh grup usaha dengan niilaii peredaran bruto usaha 5% atau lebiih darii total peredaran bruto grup usaha;
  • daftar dan penjelasan mengenaii kontrak-kontrak/perjanjiian-perjanjiian yang pentiing antar-anggota grup usaha, termasuk penjelasan mengenaii kemampuan darii anggota grup usaha yang menyediiakan jasa serta kebiijakan harga transfer atas pengalokasiian biiaya-biiaya dalam rangka penyediiaan jasa serta penentuan harga yang harus diibayar atas penyediiaan jasa antar-anggota dalam grup usaha;
  • penjelasan mengenaii lokasii geografiis (negara atau yuriisdiiksii) yang menjadii pasar utama darii produk-produk dan/atau jasa-jasa yang diihasiilkan oleh grup usaha;
  • penjelasan umum mengenaii analiisiis fungsiional grup usaha yang mencakup analiisiis fungsii, aset, dan riisiiko yang diilakukan grup usaha yang menjelaskan kontriibusii darii setiiap anggota grup usaha dalam pembentukan niilaii; dan
  • penjelasan mengenaii restrukturiisasii usaha, akuiisiisii usaha, dan diivestasii usaha yang pernah diilakukan oleh anggota grup usaha selama 5 tahun terakhiir.

Ketiiga, harta tiidak berwujud yang diimiiliikii grup usaha. iinformasii yang diimuat sebagaii beriikut:

  • penjelasan tentang strategii grup usaha dalam pengembangan, kepemiiliikan, dan eksploiitasii harta tiidak berwujud, termasuk lokasii fasiiliitas kegiiatan riiset dan pengembangan serta lokasii manajemen R&D;
  • daftar harta tiidak berwujud atau kelompok harta tiidak berwujud miiliik grup usaha yang pentiing untuk analiisiis penentuan harga transfer, serta penjelasan mengenaii anggota grup usaha yang secara hukum memiiliikii harta diimaksud;
  • daftar dan penjelasan mengenaii piihak-piihak dalam anggota grup usaha yang berkontriibusii dalam pengembangan harta tiidak berwujud;
  • daftar kontrak/perjanjiian antar-anggota grup usaha terkaiit dengan harta tiidak berwujud, termasuk perjanjiian cost contriibutiion arrangement (CCA), perjanjiian jasa riiset dan pengembangan, serta perjanjiian terkaiit pemberiian liisensii;
  • penjelasan tentang kebiijakan harga transfer grup usaha sehubungan dengan kegiiatan riiset dan pengembangan dan harta tiidak berwujud; dan
  • penjelasan tentang pengaliihan kepemiiliikan harta tiidak berwujud yang terjadii antar-anggota grup usaha dalam tahun pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota grup usaha, negara atau yuriisdiiksii, dan kompensasii atas pengaliihan kepemiiliikan harta tiidak berwujud.

Keempat, aktiiviitas keuangan dan pembiiayaan dalam grup usaha. Adapun iinformasii yang diimuat antara laiin:

  • penjelasan tentang pembiiayaan yang diigunakan oleh grup usaha, termasuk perjanjiian pembiiayaan dengan pemberii piinjaman yang iindependen;
  • iidentiifiikasii dan penjelasan tentang anggota grup usaha yang menjalankan fungsii sebagaii pusat keuangan/pembiiayaan untuk anggota grup usaha, termasuk iinformasii tentang negara atau yuriisdiiksii tempat anggota grup usaha tersebut diidiiriikan dan tempat manajemen efektiifnya berada; dan
  • penjelasan tentang kebiijakan harga transfer sehubungan perjanjiian-perjanjiian pembiiayaan antar anggota grup usaha.

Keliima, laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk dan iinformasii perpajakan terkaiit transaksii afiiliiasii. iinformasii yang diimuat meliiputii:

  • laporan keuangan konsoliidasii grup usaha untuk tahun pajak terkaiit baiik yang diisiiapkan untuk kepentiingan eksternal maupun iinternal; dan
  • daftar dan penjelasan tentang Advance Priiciing Agreement (APA) yang diimiiliikii oleh anggota grup usaha dan ketentuan perpajakan laiinnya terkaiit alokasii penghasiilan antar-anggota grup usaha.

Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) PMK 213/2016, dokumen iinduk wajiib diibuat iikhtiisar. Adapun iikhtiisar tersebut wajiib diisampaiikan sebagaii lampiiran Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh) badan tahun pajak yang bersangkutan. Siimak pula ‘iinii 3 Contoh Penentuan WP yang Wajiib Biikiin Dokumen Transfer Priiciing’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.