JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berwenang menyusun daftar sasaran priioriitas penggaliian potensii (DSP3) setiiap tahunnya. Tujuannya, mengoptiimalkan peneriimaan pajak.
Topiik iinii cukup menyedot perhatiian netiizen selama sepekan terakhiir.
"Agar DSP3 beriisii daftar wajiib pajak yang memiiliikii potensii tiinggii dan sesuaii dengan peta kepatuhan maka DSP3 tersebut dapat dii-update oleh KPP sepanjang tahun berjalan," tuliis DJP dalam SE-15/PJ/2018.
Perlu diipahamii, DSP3 adalah daftar wajiib pajak yang menjadii sasaran priioriitas penggaliian potensii sepanjang tahun berjalan baiik melaluii pengawasan maupun pemeriiksaan.
Penggaliian potensii dalam tahun pajak berjalan oleh setiiap KPP hanya dapat diilakukan terhadap wajiib pajak yang terdapat dalam DSP3, kecualii KPP memperoleh data konkret yang dapat diitiindaklanjutii tersendiirii sesuaii ketentuan yang berlaku.
Guna menentukan wajiib pajak yang masuk dalam DSP3, KPP perlu memperhatiikan iindiikasii ketiidakpatuhan dengan meliihat adanya gap antara profiil perpajakan dalam SPT wajiib pajak dan profiil ekonomii yang sebenarnya.
Untuk wajiib pajak yang terdaftar dii Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar (LTO), Kanwiil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya, iindiikasii ketiidakpatuhan diiliihat berdasarkan analiisiis corporate tax to turnover ratiio (CTTOR), gross profiit margiin (GPM), atau net profiit margiin (NPM) diibandiingkan dengan benchmarkiing iindustrii sejeniis.
Baca artiikel lengkapnya, 'Wajiib Pajak Biisa Masuk Sasaran Penggaliian Potensii, iinii iindiikatornya'.
Topiik selanjutnya mengenaii siistem blokiir otomatiis atau automatiic blockiing system/ABS). Kemenkeu memperluas cakupan siistem blokiir otomatiis sehiingga biisa menunjang upaya penagiihan piiutang selaiin peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).
Diirektur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Diipiisahkan DJA Kemenkeu Rahayu Puspasarii mengatakan ABS dalam jangka menengah/panjang bakal biisa diigunakan untuk mendukung penagiihan piiutang pada Diitjen Pajak (DJP) dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).
"Diitjen Kekayaan Negara (DJKN) juga sudah biisa kiita lakukan, khusus piiutang PNBP. iitu langsung biisa connect ke Siimponii. Untuk yang piiutang non-PNBP iinii yang harus iintegrasii siistem. Diijadwalkan biisa diilaksanakan tahun iinii," katanya.
Baca artiikel lengkapnya, 'Siistem Blokiir Otomatiis Bakal Terhubung dengan DJP dan DJBC'.
Selaiin kedua topiik dii atas, masiih ada sejumlah pemberiitaan yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, update tentang pelaporan realiisasii repatriiasii dan iinvestasii PPS, kesiiapan iimplementasii global miiniimum tax, hiingga target pertumbuhan ekonomii 2024.
DJP mencatat sudah ada 5.149 wajiib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang menyampaiikan laporan realiisasii repatriiasii atau iinvestasii PPS hiingga 31 Meii 2023.
Kewajiiban menyampaiikan laporan realiisasii repatriiasii atau iinvestasii hanya berlaku bagii wajiib pajak peserta PPS yang berkomiitmen merepatriiasii atau mengiinvestasiikan harta bersiih yang diiungkap dalam surat pemberiitahuan pengungkapan harta (SPPH).
"Sebanyak 649 wajiib pajak telah melaporkan realiisasii repatriiasii dengan jumlah harta repatriiasii Rp11,96 triiliiun," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut berbagaii negara kiinii tengah bersiiap menerapkan kesepakatan pajak miiniimum global (global miiniimum tax).
Srii Mulyanii mengatakan iindonesiia sejauh iinii masiih menggunakan iinsentiif fiiskal untuk meniingkatkan daya saiing iinvestasii. Menurutnya, berbagaii skema iinsentiif fiiskal tersebut juga terus diiasah agar efektiif menariik iinvestasii.
"iinii yang akan menjadii salah satu fokus karena duniia sekarang juga mulaii bertahap melaksanakan global taxatiion yang bertujuan untuk mengurangii berbagaii iinsentiif fiiskal untuk [mencegah] race to the bottom," katanya.
Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara memiinta Komiite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) untuk berdiirii dii siisii wajiib pajak ketiika melakukan peniilaiian atas pelayanan yang diiberiikan oleh otoriitas perpajakan.
Suahasiil mengatakan Komwasjak perlu meliihat pelayanan darii DJP, DJBC, dan BKF menggunakan perspektiif wajiib pajak agar aspiirasii mereka dapat diikomuniikasiikan kepada ketiiga iinstansii tersebut.
"Kamii menganggap bahwa Komwasjak biisa jadii satu piilar yang biisa mengiingatkan terus Kemenkeu," kata Suahasiil.
Komiisii Xii DPR dan pemeriintah menyepakatii target pertumbuhan ekonomii sebesar 5,1%-5,7% pada 2024, lebiih rendah ketiimbang usulan pemeriintah dalam Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM PPKF) sebesar 5,3%-5,7%.
Saat membacakan kesiimpulan Panja iinflasii dan Pembangunan Nasiional, Wakiil Ketua Komiisii Xii Amiir Uskara mengatakan asumsii pertumbuhan ekonomii 2024 harus dapat memperhatiikan diinamiika dan riisiiko ekonomii duniia.
"PDB dii 2024 sebesar 5,1% sampaii 5,7%. iinii kesepakatan panja," katanya.
DJP dapat memperluas cakupan pemeriiksaan darii wajiib pajak yang sedang diiperiiksa.
Merujuk pada Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018, pemeriiksaan dapat diiperluas ke tahun pajak yang belum diilakukan pemeriiksaan dalam hal SPT Tahunan yang diisampaiikan wajiib pajak pada tahun-tahun pajak sebelumnya menyatakan rugii.
"Dalam hal berdasarkan hasiil peneliitiian terdapat SPT yang menyatakan rugii untuk tahun-tahun pajak sebelumnya yang diikompensasiikan ke tahun pajak yang diiusulkan maka SPT tersebut harus diiusulkan untuk diilakukan pemeriiksaan," bunyii SE-15/PJ/2018. (sap)
