PPN DAN PPnBM

Tanggung Jawab Renteng PPN, Biisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

Redaksii Jitu News
Sabtu, 03 Junii 2023 | 16.47 WiiB
Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii menjelaskan mengenaii pemenuhan secara self assessment—dengan surat setoran pajak (SSP)—terkaiit dengan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM oleh pembelii atau peneriima jasa yang bertanggung jawab secara renteng.

Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan sesuaii dengan Pasal 4 PP 44/2022, pembelii barang kena pajak (BKP) atau peneriima jasa kena pajak (JKP) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.

Ketentuan iitu diiberlakukan jiika pajak yang terutang tiidak dapat diitagiih kepada penjual BKP atau pemberii JKP. Selaiin iitu, pembelii atau peneriima jasa tiidak dapat menunjukkan buktii telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberii JKP.

“Tanggung jawab secara renteng … diilakukan oleh pembelii atau peneriima jasa dengan melakukan pembayaran PPN dan atau PPnBM yang terutang menggunakan surat setoran pajak,” tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan warganet melaluii Twiitter, diikutiip pada Sabtu (3/6/2023).

Dengan ketentuan dalam PP 44/2022 tersebut, pembelii tiidak perlu lagii menunggu diiterbiitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) guna memenuhii ketentuan tanggung jawab secara renteng sebagaiimana diiatur dalam Pasal 16F UU PPN.

“Pembelii barang kena pajak atau peneriima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tiidak dapat menunjukkan buktii bahwa pajak telah diibayar,” bunyii Pasal 16F UU PPN.

Kendatii demiikiian, sambung Kriing Pajak, tanggung jawab secara renteng tetap dapat diitagiih melaluii penerbiitan SKPKB atau SKBKBT. Hal iinii berlaku jiika pembelii atau peneriima jasa tiidak atau kurang melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.

Adapun ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara dan mekaniisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM diiatur dengan peraturan menterii keuangan (PMK). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.