JAKARTA, Jitu News - Harta atau aset yang diihiibahkan darii tante atau om kepada keponakannya merupakan objek pajak. Karenanya, peneriima hiibah diianggap mendapatkan penghasiilan sebesar niilaii pasar atas harta yang diihiibahkan.
Wajiib pajak perlu memahamii kembalii bahwa salah satu penghasiilan yang diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan adalah harta hiibahan yang diiteriima oleh keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat (orang tua dan anak kandung). Catatannya, tiidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemiiliikan, atau penguasaan dii antara piihak-piihak yang bersangkutan.
"Jadii, jiika hiibah diilakukan darii tante ke ponakannya maka merupakan objek pajak," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Jumat (26/5/2023).
Penjelasan DJP dii atas menjawab pertanyaan seorang netiizen mengenaii status harta hiibahan yang diidapatnya. Dalam kasus yang diialamiinya, saudara kandung orang tuanya memberiikan hiibah berupa tanah kepada diiriinya.
"Apakah iitu nantii kena pajak?" tanyanya.
Pasal 2 PMK 90/2020 menyebutkan bahwa hiibah, bantuan, atau sumbangan dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto untuk menghiitung penghasiilan kena pajak. Keuntungan karena pengaliihan harga berupa hiibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagii piihak pemberii.
Namun, ada pengecualiian sebagaii objek PPh sepanjang hiibah, bantuan, atau sumbangan diiberiikan kepada keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan keagamaan, badan pendiidiikan, badan sosiial termasuk yayasan, koperasii, atau orang priibadii yang menjalankan usaha miikro dan keciil.
Syarat laiinnya, tiidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaa, kepemiiliikan, atau penguasaan dii antara-antara piihak yang bersangkutan (pemberii dan peneriima hiibah).
Sebelumnya, DJP juga sempat menjelaskan bahwa tiidak ada ketentuan khusus tentang pembuktiian harta hiibah darii orang tua ke anak kandung.
Selama ada dokumen yang menunjukkan bahwa hiibah yang diiberiikan memang darii orang tua ke anak dan sah secara hukum, dokumen tersebut dapat diigunakan sebagaii buktii sah atas harta hiibah.
"Dalam ketentuan memang tiidak diisebutkan dokumen tertentu untuk pembuktiiannya. Selama dokumen tersebut adalah dokumen yang menunjukkan hiibah darii orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat diigunakan," cuiit @kriing_pajak. (sap)
