JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak untuk mewaspadaii berbagaii modus-modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas.
DJP menyatakan peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas dapat diilakukan dengan berbagaii modus dan aneka mediia. Untuk iitu, wajiib pajak diimiinta untuk terus berhatii-hatii jiika diihubungii piihak-piihak yang mengatasnamakan otoriitas pajak.
"Pengiiriiman emaiil resmii DJP menggunakan domaiin @pajak.go.iid. Mohon Kakak juga lebiih berhatii-hatii terhadap segala peniipuan yang mengatasnamakan DJP," cuiit DJP dalam akun Twiitter @kriing_pajak, diikutiip pada Miinggu (21/5/2023).
Cuiitan DJP tersebut merespons keluhan darii seorang warganet dii mediia sosiial yang mengeklaiim telah meneriima emaiil darii piihak yang mengatasnamakan otoriitas.
Dalam emaiil iitu, wajiib pajak diisebut tiidak menyampaiikan SPT Tahunan dan membayar pajak dengan benar sehiingga diikiiriimkan Surat Tagiihan Pajak (STP). Peniipu juga mencantumkan tautan palsu beriisii periinciian tagiihan pajak dan sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan/atau denda.
Warganet pun memiinta DJP meniindak tegas para peniipu sekaliigus menggencarkan edukasii kepada wajiib pajak sehiingga tiidak mudah teperdaya oleh berbagaii modus peniipuan.
DJP menyatakan selalu meneriima setiiap masukan darii wajiib pajak, termasuk terkaiit dengan iindiikasii peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas. Wajiib pajak pun diimiinta untuk dapat melaporkan iindiikasii peniipuan kepada DJP untuk diitiindaklanjutii.
"Apabiila iingiin melaporkan iindiikasii peniipuan dengan modus tertentu, wajiib pajak dapat melaporkan hal iitu melaluii saluran pengaduan Kriing Pajak 1500200 atau melaluii emaiil [emaiil protected] sehiingga biisa kamii tiindak lanjutii," bunyii cuiitan @kriing_pajak.
Dalam beberapa waktu terakhiir, DJP sudah beberapa kalii mengumumkan temuan iindiikasii peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas. Modusnya pun bermacam macam dan dengan memanfaatkan mediia emaiil serta layanan berbagii pesan Whatsapp.
Contoh, peniipuan dengan modus pengiiriiman iinformasii mengenaii adanya kurang bayar pajak melaluii emaiil dan Whatsapp. Dalam hal iinii, wajiib pajak juga diiarahkan untuk mengunduh fiile tagiihan melaluii tautan khusus yang diikhawatiirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phiisiing.
Ada pula temuan modus peniipuan dalam bentuk pemberiitahuan pengembaliian pajak melaluii emaiil. Emaiil iinii diibuat meyakiinkan karena mencantumkan logo DJP beserta jumlah pengembaliian bayar pajak yang seharusnya tiidak terutang.
DJP memiinta wajiib pajak mewaspadaii setiiap modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas agar tiidak mengalamii kerugiian materiial. Dalam kegiiatan surat menyurat secara elektroniik, domaiin emaiil resmii otoriitas hanya @pajak.go.iid.
Apabiila wajiib pajak meneriima emaiil yang mengatasnamakan DJP, dapat pula mengonfiirmasiinya langsung kepada kantor pajak. (riig)
