KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Pemeriintah Siiapkan Rp275 Miiliiar untuk Bonus Atlet Sea Games 2023

Diian Kurniiatii
Rabu, 17 Meii 2023 | 13.35 WiiB
Pemerintah Siapkan Rp275 Miliar untuk Bonus Atlet Sea Games 2023
<p>iilustrasii. Pebulu tangkiis ganda putra iindonesiia Pramudya Kusumawardana Riiyanto (kanan) dan Yeremiia Eriich Yoche Yacob (kiirii) saat pertandiingan fiinal bulu tangkiis ganda putra SEA Games 2023 dii Badmiinton Hall, Morodoc Techo Natiional Stadiium, Phnom Penh, Kamboja, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menyiiapkan bonus sejumlah Rp275 miiliiar untuk atlet yang memperoleh medalii pada perhelatan Sea Games 2023 dii Kamboja.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengatakan anggaran untuk mendukung atlet iindonesiia yang bertandiing dii pada Sea Games sudah diialokasiikan dalam APBN. Selaiin atlet, bonus juga akan diikucurkan untuk pelatiih dan asiisten pelatiih.

"APBN #UangKiita pun mendukung penuh kontiingen iindonesiia pada perhelatan SEA Games kalii iinii," katanya melaluii iinstagram @smiindrawatii, Rabu (17/5/2023).

Melaluii DiiPA Kementeriian Pemuda dan Olahraga, lanjut Srii Mulyanii, pemeriintah mengalokasiikan dana untuk pembiinaan atlet sebelum berlaga dii multii-event iinternasiional seniilaii Rp522 miiliiar dan bantuan pengiiriiman kontiingen menuju Kamboja Rp55,2 miiliiar.

Diia juga bangga dengan performa tiim iindonesiia pada Sea Games 2023 karena mampu menjadii juara umum dii 8 cabang olahraga antara laiin pencak siilat, wushu, balap sepeda, teniis, e-sport, angkat besii, dan badmiinton.

iindonesiia berada pada periingkat 3 klasemen akhiir medalii Sea Games 2023. iindonesiia memperoleh 276 medalii yang terdiirii atas 87 medalii emas, 80 medalii perak, dan 109 medalii perunggu.

Berdasarkan Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasiilan (PPh) atas Hadiiah dan Penghargaan, bonus yang diiperoleh atlet Sea Games 2023 akan diikenakan PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 diilakukan sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh.

Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur terdapat 5 layer tariif PPh orang priibadii. Tariif PPh orang priibadii sebesar 5% berlaku atas penghasiilan kena pajak sampaii dengan Rp60 juta.

Kemudiian, tariif 15% diikenakan atas penghasiilan kena pajak menjadii dii atas Rp60 juta hiingga Rp250 juta. Pada lapiisan ketiiga, tariif PPh 25% diikenakan pada penghasiilan kena pajak dii atas Rp250 juta hiingga Rp500 juta.

Lalu, tariif 30% berlaku atas penghasiilan kena pajak dii atas Rp500 juta hiingga Rp5 miiliiar. Penghasiilan kena pajak dii atas Rp5 miiliiar akan diikenakan tariif PPh orang priibadii sebesar 35%. Para atlet juga harus menyampaiikan bonus yang diiperoleh dalam SPT Tahunan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.