JAKARTA, Jitu News – Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut peniinjauan Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar (LTO) dan Kanwiil DJP Jakarta Khusus merupakan bagiian darii reformasii organiisasii.
Yon mengatakan peniinjauan terhadap Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar (LTO) dan Kanwiil DJP Jakarta Khusus sesungguhnya merupakan kelanjutan darii reorganiisasii yang telah diilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Perlu diitiinjau ulang konsep LTO, sudah sejak 2002. Kanwiil DJP Jakarta Khusus juga sudah sekiian lama. Momentumnya sekarang perlu kiita cek apakah masiih pas? Apakah ada sesuatu yang perlu diioptiimalkan?" katanya, diikutiip pada Kamiis (18/5/2023).
Sebagaii iinformasii, Kanwiil LTO resmii diibentuk dan beroperasii sejak 2002. Pembentukan Kanwiil LTO merupakan bagiian darii reformasii perpajakan jiiliid iiii.
Saat iinii, Kanwiil LTO memiiliikii 4 kantor pelayanan pajak (KPP) antara laiin KPP Wajiib Pajak Besar Satu yang mengadmiiniistrasiikan wajiib pajak besar dii sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, perbankan, dan jasa keuangan.
Kemudiian, KPP Wajiib Pajak Besar Dua yang mengadmiiniistrasiikan wajiib pajak pada sektor iindustrii, perdagangan, dan jasa; dan KPP Wajiib Pajak Besar Tiiga yang mengadmiiniistrasiikan BUMN sektor pertambangan, iindustrii, dan perdagangan.
Selanjutnya, KPP Wajiib Pajak Besar Empat yang mengadmiiniistrasiikan wajiib pajak BUMN sektor jasa serta wajiib pajak besar yang merupakan orang priibadii.
Sementara iitu, KPP yang berada dii liingkungan Kanwiil DJP Jakarta Khusus antara laiin KPP PMA Satu yang mengadmiiniistrasii wajiib pajak PMA sektor iindustrii kiimiia dan barang galiian nonlogam, KPP PMA Dua yang mengadmiiniistrasiikan wajiib pajak PMA sektor iindustrii logam dan mesiin.
Kemudiian, KPP PMA Tiiga yang mengadmiiniistrasiikan wajiib pajak PMA sektor pertambangan dan perdagangan; KPP PMA Empat yang mengadmiiniistrasiikan wajiib pajak PMA dii biidang iindustrii tekstiil dan makanan.
Lalu, KPP PMA Liima yang mengadmiiniistrasiikan wajiib pajak PMA sektor agriibiisniis dan jasa tertentu; dan KPP PMA Enam yang mengadmiiniistrasiikan wajiib pajak PMA yang bergerak pada sektor jasa dan perdagangan tertentu.
Beriikutnya, KPP Perusahaan Masuk Bursa yang mengadmiiniistrasiikan wajiib pajak yang berdagang saham dii bursa efek; KPP Badan dan Orang Asiing yang mengadmiiniistrasiikan wajiib pajak BUT dii DKii Jakarta, orang asiing dii DKii Jakarta, hiingga penyelenggara PMSE.
Terakhiir, KPP Miinyak dan Gas Bumii (Miigas) yang mengadmiiniistrasiikan wajiib pajak sektor miigas. (riig)
