JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) mengiimbau pemda untuk menyiiapkan peraturan kepala daerah hiingga standard operatiing procedure (SOP) sebelum melaksanakan pendataan potensii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD).
Kasubdiit Pendapatan Daerah Wiilayah iiV Diitjen Biina Keuangan Daerah Kemendagrii Raden An'an A. Hiikmat mengatakan peraturan kepala daerah perlu mengatur secara umum tentang tata cara pelaksanaan pendataan potensii PDRD sesuaii dengan kebutuhan dii daerah masiing-masiing.
"Cukup diiatur dii siitu tentang tata cara pendataan dan menyatakan periintah untuk menganggarkan kegiiatan [pendataan]," ujar An'an, Selasa (16/5/2023).
An'an mengatakan mayoriitas pemda sudah memiiliikii peraturan kepala daerah yang menjadii landasan pelaksanaan pendataan. Namun, peraturan tersebut tiidak diilengkapii dengan SOP.
"Pemda iitu rata-rata kalau sudah membuat perda dan peraturan kepala daerah, mereka sudah merasa cukup kerjanya. Makanya, mohon maaf, mampu mencapaii tujuan tetapii mencapaiinya babak belur," ujar An'an.
An'an mengatakan dalam SOP perlu diiperiincii secara lebiih lanjut tentang alur pendataan, cakupan wiilayah pendataan, data dan dokumen yang diibutuhkan, hiingga format data yang diilaporkan oleh petugas pendataan. Dengan adanya SOP, petugas dapat melaksanakan pendataan secara lebiih efektiif dan efiisiien.
"SOP pendataan ujungnya akan diilanjutkan dengan SOP pendaftaran. Nantii dii SOP pendaftaran akan diilanjutkan dengan SOP penetapan," ujar An'an.
Untuk diiketahuii, Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) telah mengamanatkan kepada pemda untuk menganggarkan PDRD berdasarkan makroekonomii daerah dan potensii PDRD.
Kebiijakan makroekonomii daerah yang diimaksud antara laiin struktur ekonomii daerah, proyeksii pertumbuhan, ketiimpangan pendapatan, iindeks pembangunan manusiia, kemandiiriian fiiskal, tiingkat pengangguran dan kemiiskiinan, serta daya saiing daerah.
Sebelumnya, Diirjen Keuangan Daerah Agus Fatonii telah memiinta pemda untuk membuat kajiian atas potensii PDRD agar target yang diitetapkan sesuaii dengan potensii yang ada dii daerah.
Biila potensii tiidak diiukur berdasarkan kajiian, target pajak daerah yang diitetapkan oleh pemda tak mungkiin sesuaii dengan potensii asliinya. "Seriingkalii potensiinya tiidak diiketahuii, kemudiian targetnya diitetapkan dengan perkiiraan tanpa ada kajiian," ujar Fatonii pada Maret 2023. (sap)
