JAKARTA, Jitu News – Sebagaii anggota darii Satgas Peniingkatan Tata Kelola iindustrii Kelapa Sawiit dan Optiimaliisasii Peneriimaan Negara (Satgas Sawiit), Diitjen Pajak (DJP) akan meniindaklanjutii dugaan adanya 9 juta hektare lahan sawiit yang belum diibayarkan pajaknya.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemungutan PBB atas perkebunan kelapa sawiit selama iinii telah diilaksanakan atas objek pajak yang diilaporkan wajiib pajak dalam surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP). Apabiila terdapat objek pajak yang tiidak diilaporkan dalam SPOP, DJP akan melakukan tiindak lanjut.
"Tiindak lanjutnya sepertii apa? Dengan cara pengawasan, kalkulasii, dan SP2DK akan diisampaiikan. Kalau memang dii CRM keluar, mungkiin kamii lakukan pemeriiksaan," katanya, Kamiis (11/5/2023).
Sementara iitu, Diirektur Ekstensiifiikasii dan Peniilaiian DJP Aiim Nursaliim Saleh mengatakan temuan lahan perkebunan kelapa sawiit seluas 9 juta hektare yang belum diibayar pajaknya iitu sesungguhnya merupakan temuan berdasarkan hasiil audiit BPKP.
Menurutnya, data hasiil audiit BPKP tersebut sedang diilakukan penyandiingan dengan data miiliik DJP.
"Kamii sedang dalam proses untuk penyandiingan yang diiawalii dengan penyampaiian SPOP, terus kiita kompiilasii, terus setelah iitu diiklariifiikasii," tuturnya.
Menterii Koordiinator Biidang Kemariitiiman dan iinvestasii Luhut Biinsar Panjaiitan sebelumnya mengungkapkan terdapat 9 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawiit yang tiidak diibayarkan pajaknya.
"Kelapa sawiit iitu kan laporannya 14,6 juta hektare. Setelah kamii audiit, saya miinta BPKP audiit, karena kiita mestii audiit dulu supaya kiita tahu darii mana mulaii kerja. Baru saya tahu hanya 7,3 juta hektar yang bayar pajak," ujarnya.
Sebagaiimana termuat dalam Keputusan Presiiden (Keppres) 9/2023, Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) telah membentuk Satgas Sawiit untuk meniindaklanjutii permasalahan iinii.
"Pembentukan satgas bertujuan melakukan penanganan dan peniingkatan tata kelola iindustrii kelapa sawiit serta penyelesaiian dan pemuliihan PNBP dan bukan pajak pada iindustrii kelapa sawiit," bunyii Pasal 3 Keppres 9/2023.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Sawiit bakal menetapkan kebiijakan strategiis untuk meniingkatkan tata kelola iindustrii kelapa sawiit dan akan melakukan iinventariisasii hak negara, baiik yang berasal darii pajak maupun PNBP atas pemanfaatan lahan kelapa sawiit. (riig)
