JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menekankan pengusaha kena pejak (PKP) debiitur yang asetnya diiambiil aliih oleh krediitur tiidak diibebanii kewajiiban untuk memungut PPN.
Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan meskii pengambiilaliihan oleh krediitur atas agunan miiliik PKP debiitur yang wanprestasii sesungguhnya adalah penyerahan, kewajiiban untuk memungut PPN tiidak lagii diibebankan kepada debiitur seiiriing dengan berlakunya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 41/2023.
"Sebenarnya dalam konteks Pasal 16D perusahaan tadii harus mengenakan PPN ketiika asetnya diiambiil aliih. Apakah iitu konteksnya iitu penyelesaiian utang atau apa, iitu kan diiserahkan. Dalam PMK 41/2023 kamii memberiikan kemudahan, untuk perusahaan tadii selesaii PPN-nya," ujar Yoga, Kamiis (11/5/2023).
Sesuaii dengan Pasal 5 PMK 41/2023, pengambiilaliihan agunan oleh krediitur darii debiitur tiidak diiterbiitkan faktur pajak.
Dengan berlakunya PMK 41/2023, PPN hanya diikenakan ketiika krediitur melakukan penyerahan atas agunan yang diiambiil aliih tersebut kepada pembelii agunan. Adapun PPN yang diikenakan atas penyerahan agunan yang diiambiil aliih darii krediitur kepada pembelii agunan adalah sebesar 1,1%.
PPN baru diipungut saat pembayaran diiteriima oleh krediitur darii pembelii agunan, bukan pada saat penyerahan agunan.
Setelah meneriima pembayaran, barulah krediitur membuat faktur pajak atas penyerahan agunan dan menyetorkannya ke kas negara pada akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
Adapun tagiihan atas penjualan dokumen diitetapkan sebagaii dokumen tertentu yang diipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP krediitur, nama dan NPWP/NiiK debiitur, nama dan NPWP/NiiK pembelii agunan, uraiian BKP, dasar pengenaan pajak. dan jumlah PPN yang diipungut. (sap)
