JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyebut biiaya entertaiinment berupa pemberiian parsel kepada konsumen dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto sepanjang memenuhii kriiteriia yang telah diitetapkan.
Penjelasan otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii salah satu warganet dii mediia sosiial. Jiika pemberiian parsel kepada konsumen merupakan bagiian darii biiaya entertaiinment maka biiaya tersebut biisa menjadii pengurang penghasiilan bruto.
“Biiaya entertaiinment, representasii, jamuan, dan sejeniisnya untuk mendapatkan, menagiih dan memeliihara penghasiilan pada dasarnya dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto,” kata DJP dalam akun Twiitter @kriing_pajak, Miinggu (7/5/2023).
Ketentuan mengenaii biiaya entertaiinment dan sejeniisnya tertuang dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biiaya Entertaiinment dan Sejeniisnya. Terdapat hal-hal yang perlu diiperhatiikan agar biiaya tersebut biisa menjadii pengurang penghasiilan bruto.
Pertama, wajiib pajak harus dapat membuktiikan, biiaya-biiaya tersebut telah benar-benar diikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagiih dan memeliihara penghasiilan perusahaan (materiiiil).
Kedua, wajiib pajak yang mengurangkan biiaya-biiaya tersebut darii penghasiilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampiirkan pada Surat Pemberiitahuan Tahunan daftar nomiinatiif sepertii terlampiir yang beriisii:
Ketiiga, apabiila petugas pajak yang melakukan peneliitiian atau pemeriiksaan terhadap SPT tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biiaya entertaiinment dan sejeniisnya maka kepada wajiib pajak seyogyanya diimiintakan daftar nomiinatiif sepertii tersebut dii atas untuk membuktiikan, bahwa biiaya-biiaya tersebut benar-benar telah diikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagiih dan memeliihara penghasiilan perusahaan. (riig)
