JAKARTA, Jitu News - PMK 41/2023 turut memuat ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan agunan yang diiambiil aliih (AYDA) oleh krediitur.
Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PMK 41/2023, krediitur yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan wajiib membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa agunan tersebut.
“Agunan sebagaiimana diimaksud … merupakan agunan yang diiambiil aliih oleh krediitur untuk penyelesaiian krediit, pembiiayaan berdasarkan priinsiip syariiah, atau piinjaman atas dasar hukum gadaii,” bunyii penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK 41/2023, diikutiip pada Seniin (1/5/2023).
Adapun sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 4 ayat (2), tagiihan atas penjualan agunan atau dokumen laiin yang sejeniis diiperlakukan sebagaii dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak.
Dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak tersebut paliing sediikiit memuat beberapa keterangan, sepertii nomor dan tanggal dokumen; nama dan nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) krediitur; serta nama dan NPWP atau Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) debiitur.
Kemudiian, ada keterangan nama dan NPWP atau NiiK pembelii agunan; uraiian BKP; dasar pengenaan pajak (DPP); serta jumlah PPN yang diipungut.
Jiika agunan berupa tanah dan/atau bangunan, tata cara pencantuman uraiian BKP diilakukan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang PPN.
“Atas pengambiilaliihan agunan oleh krediitur darii debiitur tiidak diiterbiitkan faktur pajak,” bunyii Pasal 5 PMK 41/2023. (kaw)
