JAKARTA, Jitu News - Konsultan pajak harus menyampaiikan laporan tahunan konsultan kepada Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan setiiap tahun sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak harus diisampaiikan secara elektroniik paliing lambat pada akhiir Apriil tahun pajak beriikutnya.
"Konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak laiinnya wajiib menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak atas nama masiing-masiing konsultan," bunyii Pasal 25 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, diikutiip pada Miinggu (23/4/2023).
Laporan tahunan konsultan pajak harus memuat jumlah dan keterangan mengenaii wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii perpajakan. Format darii laporan tahunan telah terlampiir dalam Lampiiran Xii PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Dalam format yang terlampiir tersebut, iinformasii yang perlu diicantumkan antara laiin nama dan alamat wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii, NPWP dan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), cakupan jasa yang diiberiikan, dan keterangan laiin yang diiperlukan.
Selanjutnya, laporan tahunan konsultan pajak juga harus diilampiirii dengan daftar realiisasii kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan.
Terakhiir, konsultan pajak juga harus melampiirkan fotokopii kartu tanda anggota asosiiasii konsultan pajak yang masiih berlaku dalam laporan tahunan.
Apabiila laporan tahunan tiidak diisampaiikan, iiziin praktiik konsultan pajak akan langsung diibekukan. Pembekuan iiziin praktiik bakal diicabut dalam hal konsultan pajak pajak sudah menyampaiikan laporan tahunan. (riig)
