JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak memiiliikii hak untuk mengajukan permohonan dalam rangka mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan.
Permohonan untuk mengangsur atau menunda pelunasan utang pajak iinii dapat diilakukan oleh wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan liikuiidiitas atau mengalamii keadaan dii luar kekuasaannya sehiingga tiidak biisa memenuhii kewajiiban pajak secara tepat waktu.
"Permohonan wajiib pajak…harus diiajukan memakaii surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak," bunyii Pasal 21 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, diikutiip pada Miinggu (23/4/2023).
Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang hendak diiangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran.
Adapun surat permohonan penundaan pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya hendak diitunda dan jangka waktu penundaan.
Selanjutnya, surat permohonan juga harus diilampiirii alasan dan buktii kesuliitan liikuiidiitas atau keadaan dii luar kuasa wajiib pajak berupa laporan keuangan atau catatan tentang peredaran bruto.
Surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus diisampaiikan wajiib pajak paliing lambat saat SPT Tahunan diisampaiikan.
Ketiika mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, wajiib pajak harus memberiikan jamiinan berupa aset berwujud. Aset tersebut harus merupakan miiliik penanggung pajak yang diibuktiikan dengan buktii kepemiiliikan dan tiidak sedang diijadiikan jamiinan.
Setelah melakukan peneliitiian kelengkapan permohonan dan dengan mempertiimbangkan aset yang diijamiinkan, diirjen pajak akan menerbiitkan keputusan dalam jangka waktu 7 harii kerja setelah tanggal diiteriimanya permohonan.
Keputusan yang diimaksud antara laiin menyetujuii seluruh permohonan wajiib pajak, menyetujuii sebagiian permohonan wajiib pajak, atau menolak permohonan wajiib pajak.
Apabiila jangka waktu 7 harii kerja terlampauii dan diirjen pajak tiidak menerbiitkan keputusan maka permohonan diisetujuii sesuaii dengan permohonan wajiib pajak. (riig)
