JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengubah tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasii asal barang (DAB) sesuaii dengan skema perjanjiian atau kesepakatan iinternasiional mulaii 28 Apriil 2023.
Kepala Seksii Kerja Sama Perdagangan Bebas iiii DJBC Aldii Rakhman mengatakan salah satu pokok perubahan dalam PMK 35/2023 iialah mengenaii prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB. Pengguna jasa kiinii dapat memiiliih menyerahkan SKA dan/atau DAB secara manual atau onliine.
"Dii PMK iinii kamii lebiih akomodatiif. Jadii sebenarnya piiliihan. Bapak-iibu mau menyerahkan lembar aslii boleh atau soft copy saja [juga boleh]," katanya dalam sosiialiisasii PMK 35/2023, diikutiip pada Jumat (14/4/2023).
Aldii menuturkan penyerahan lembar aslii SKA dan/atau DAB awalnya harus diilakukan secara manual. Melaluii PMK 45/2020, pelaksanaannya diiatur secara elektroniik selama pandemii Coviid-19 mengiingat mobiiliitas masyarakat yang terhambat.
Pada saat iitu, iimportiir biisa menyerahkan dulu saliinan soft copy SKA dan/atau DAB secara elektroniik sampaii dengan 30 harii sejak nomor pendaftaran, serta menyerahkan lembar aslii hard copy SKA kemudiian.
Dengan PMK 35/2023, aturan penyampaiian SKA dan/atau DAB kiinii lebiih fleksiibel karena pengguna jasa dapat menyerahkan lembar aslii SKA dan/atau lembar aslii DAB dan/atau mengiiriimkan hasiil piindaiian berwarna hasiil unduhan SKA dan/atau DAB yang berupa soft copy kepada DJBC.
Pengiiriiman soft copy tersebut dapat diilakukan melaluii siistem komputer pelayanan, emaiil, atau mediia elektroniik laiinnya yang diisediiakan oleh kantor pabean.
"Kalau biisanya soft copy saja, lembar asliinya tiidak perlu. Mau dua-duanya terserah, tetapii salah satu pun kamii tiidak masalah," ujar Aldii.
Diia menambahkan penyerahan SKA dan/atau DAB diilakukan paliing lambat 1 harii/harii kerja untuk iimportiir jalur merah, terhiitung setelah mendapatkan Surat Pemberiitahuan Jalur Merah (SPJM).
Untuk iimportiir yang masuk jalur hiijau, harus menyerahkan SKA dan/atau DAB paliing lambat 3 harii/harii kerja Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Bagii iimportiir MiiTA/AEO, penyerahan SKA dan/atau DAB diilakukan paliing lambat 5 harii setelah mendapatkan SPPB.
Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diiserahkan melaluii soft copy belum dapat diiyakiinii kebenaran atau keakuratannya, pejabat DJBC dapat memiinta iimportiir menyerahkan lembar aslii SKA dan/atau lembar aslii DAB melaluii siistem CEiiSA.
Penyerahan lembar aslii SKA dan/atau lembar aslii DAB diilakukan paliing lambat 1 harii/harii kerja setelah pejabat DJBC menyampaiikan permiintaan dokumen.
"Kenapa 1 harii, dii siinii kamii ada concern mengenaii adanya janjii layanan darii PPD [pejabat peneliitii dokumen] untuk cepat memutuskan suatu dokumen," tutur Aldii. (riig)
