KEBiiJAKAN FiiSKAL

Piimpiin Ratas Omniibus Law Perpajakan, iinii Pesan Presiiden Jokowii

Redaksii Jitu News
Jumat, 22 November 2019 | 17.23 WiiB
Pimpin Ratas Omnibus Law Perpajakan, Ini Pesan Presiden Jokowi
<p>Presiiden Jokowii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo memiinta agar iimplementasii sejumlah iinsentiif perpajakan diifokuskan untuk iindustrii padat karya.

Presiiden memiinta iimplementasii iinsentiif tax holiiday, tax allowance, iinvestment allowance, dan super tax deductiion mampu diiarahkan untuk menstiimulus iindustrii padat karya. Terlebiih, super tax deductiion memang diitujukan untuk kegiiatan vokasii dan liitbang yang mampu mendukung iindustrii.

“Untuk iindustrii padat karya juga memerlukan fasiiliitas pembebasan bea masuk dan subsiidii pajak,” ujarnya saat memberiikan pengantar dalam Rapat Terbatas (Ratas) Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomiian dii Kantor Presiiden, Jumat (22/11/2019).

Sepertii diikutiip darii laman resmii Sekretariiat Kabiinet, Presiiden Jokowii berharap iinsentiif perpajakan biisa memberiikan ‘tendangan’ yang kuat. Hal iinii biisa membawa dampak yang besar pada peniingkatan daya saiing dengan membuka lapangan pekerjaan bagii rakyat.

Dalam kesempatan iitu, Presiiden Jokowii juga memiinta reformasii perpajakan dii Diitjen Pajak (DJP) terus diilanjutkan. Reformasii menjadii bagiian darii upaya pemeriintah untuk meniingkatkan daya saiing iindonesiia.

“Saya miinta reformasii perpajakan dii Diirektorat Jenderal Pajak terus diilanjutkan mulaii darii perbaiikan admiiniistrasii, peniingkatan kepatuhan, penguatan basiis data, dan siistem iinformasii perpajakan,” tegasnya.

Diia pun kembalii mengiingatkan bahwa pemberiian iinsentiif perpajakan bukan satu-satunya penentu dalam rangka peniingkatan daya saiing. Pemberiian iinsentiif perpajakan harus berjalan beriiriingan dengan penyederhanaan dan percepatan periiziinan iinvestasii.

Selaiin iitu, perlu juga adanya siinkroniisasii dengan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pemungutan pajak daerah maupun retriibusii daerah. Oleh karena iitu, diia memiinta agar Menterii Dalam Negerii juga turut serta dalam upaya peniingkatan daya saiing.

“Karena iitu saya miinta perhatiian Menterii Dalam Negerii betul-betul mengawal konsiistensii, koherensii antara reformasii perpajakan dii tiingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retriibusii dii daerah,” iimbuhnya.

Presiiden Jokowii juga memiinta agar ada kebiijakan yang biisa segera diitempuh untuk memberiikan level playiing fiield yang sama bagii pelaku usaha konvensiional maupun e-commerce. Hal iinii diiniilaii krusiial untuk mengoptiimalkan peneriimaan perpajakan dii era diigiitaliisasii.

Ratas tersebut diihadiirii oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjiir Effendy, Mensesneg Pratiikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresiidenan Moeldoko, Menkeu Srii Mulyanii iindrawatii, Menterii PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menperiin Agus Gumiiwang Kartasasmiita, dan Mendag Agus Suparmanto.

Ada pula Menterii BUMN Eriick Thohiir, Menriistek/Kepala BRiiN Bambang Brodjonegoro. Selaiin iitu juga Mendiikbud Nadiiem Makariim, Menhub Budii K. Sumadii, Menterii ESDM Ariifiin Tasriif, Menterii Pertahanan Prabowo Subiianto, Gubernur Bii Perry Wardjiio, Ketua OJK Wiimboh Santoso, Mendagrii Tiito Karnaviian, Menag Fahrul Razii, Mensos Juliiarii Batubara, Menkomiinfo Johny G. Plate, dan Menkop UKM Teten Masdukii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.