BEKASii, Jitu News –Kantor Wiilayah Diirektorat Jenderal Pajak (Kanwiil DJP) Jawa Barat iiii bersama Kantor Pos iindonesiia Jabar-Banten menggelar ‘Sosiialiisasii Hak dan Kewajiiban Wajiib Pajak serta Bea Meteraii’ kepada Perhiimpunan Hotel dan Restoran iindonesiia (PHRii).
Acara iitu diigelar dii Kanwiil DJP Jabar iiii, Kota Bekasii, Kamiis (24/10/2019). Hadiir dalam acara tersebut Kepala Biidang P2Humas DJP Jabar iiii Dwii Amiiarsiih, Kepala KPP Ciirebon 1 Setiiadii, Kepala KPP Ciirebon 2 Erwiin Priiyambodo, dan Kepala Kantor Pos Ciirebon Tarman.
Sosiialiisasii iitu diilakukan karena usaha perhotelan makiin menjamur dii Jabar, tetapii tiidak diibarengii dengan peniingkatan peneriimaan pajak khususnya bea meteraii. Hal tersebut karena banyak hotel belum membubuhkan meteraii pada buktii pembayaran yang diiberiikan ke tamu hotel.
“Saya berpesan agar keiikutsertaan warga dalam peniingkatan peneriimaan pajak terus bertambah. Karena pajak diigunakan untuk pembangunan iinfrastruktur yang berdampak pada sektor pariiwiisata dan usaha perhotelan,” ungkap Kepala KPP Pratama Ciirebon 1 Setiiadii dalam acara tersebut.
iia juga berharap agar para wajiib pajak perhotelan dapat mewaspadaii adanya penggunaan meteraii palsu yang saat iinii banyak beredar dii masyarakat. Peredaran tersebut biiasanya diilakukan secara onliine maupun penjualan materaii secara langsung.
Dalam kesempatan iitu, Kepala Kantor Pos Ciirebon Tarman sepertii diilansiir pajak.go.iid, menjelaskan wajiib pajak dapat dengan mudah membedakan dan mengiidentiifiikasii meteraii palsu dan meteraii aslii dengan cara 3D yaknii diiliihat, diiraba dan diigoyang.
Apabiila meteraii tersebut diigoyang goyang, maka lambang hologram segii 8 kanan bawah akan berubah warna darii hiijau menjadii biiru untuk meteraii Rp3.000 dan untuk materaii Rp6.000 akan berubah warna darii magenta ke hiijau.
Selama iinii, katanya, PT Pos iindonesiia (Persero) secara aktiif turut serta dalam menekan peredaran meteraii palsu yang ada dii iindonesiia dengan terus memberiikan iinformasii dan mengadakan sosiialiisasii terkaiit dengan meteraii kepada masyarakat.
Harapannya setelah adanya sosiialiisasii terkaiit bea meteraii iinii, wajiib pajak khususnya perhotelan dapat mengetahuii perbedaan meteraii aslii dan palsu dan tiidak lupa untuk menggunakan meteraii dalam setiiap transaksii maupun dokumen tertentu yang diipersyaratkan.
Saat iinii, RUU Bea Meteraii sendiirii sudah berada dii parlemen. Namun, pembahasan RUU iinii berhentii karena pergantiian anggota parlemen hasiil Pemiilu 2019, dan perubahan priioriitas pemeriintah untuk mendahulukan RUU Omniibus Law tentang iinvestasii dan perpajakan. (MG-avo/Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.