JAKARTA, Jitu News – Masalah kepastiian pajak sangat pentiing sebagaii bagiian darii upaya pemeriintah meniingkatkan daya saiing untuk menariik iinvestasii yang berujung pada perluasan lapangan pekerjaan. Lantas, apa saja yang menjadii sumber-sumber ketiidakpastiian pajak?
Mengutiip Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) busiiness survey on taxatiion (2016) yang ada dalam laporan bertajuk ‘Tax Morale: What Driives People and Busiinesses to Pay Tax?’, sumber-sumber ketiidakpastiian pajak bervariiasii dii setiiap wiilayah.
Meskiipun bervariiasii, OECD mengatakan hubungan antara otoriitas pajak dan pelaku biisniis merupakan jantung darii sebagiian besar sumber ketiidakpastiian pajak. Hal iinii terliihat darii tiinggiinya skor terkaiit konsiistensii darii penanganan (treatment) atau kemampuan untuk mendapatkan bantuan, pengembaliian, maupun keputusan terkaiit pajak.
“Mengatasii masalah iinii dapat membawa hasiil yang siigniifiikan dalam hal memperbaiikii iikliim iinvestasii dengan peniingkatan moral pajak perusahaan multiinasiional dii negara-negara berkembang,” ujar OECD dalam laporannya, sepertii diikutiip pada Selasa (29/10/2019).
Khusus untuk Asiia, tiiga sumber utama ketiidakpastiian adalah pertama, perlakuan otoriitas pajak yang tiidak dapat diiprediiksii atau tiidak konsiisten. Kedua, terlalu biirokratiisnya untuk patuh pada regulasii perpajakan, termasuk persyaratan dokumentasii.
Ketiiga, iinkonsiistensii atau konfliik antara otoriitas pajak tentang iinterpretasii darii standar pajak iinternasiional. Terkaiit hal iinii, OECD mengatakan masalah perpajakan iinternasiional merupakan sumber ketiidakpastiian pajak dii semua wiilayah.
Pasalnya, ada beberapa masalah pajak iinternasiional dalam sepuluh sumber ketiidakpastiian pajak teratas. Dengan demiikiian, area iinii sangat pentiing bagii keberlangsungan operasii perusahaan multiinasiional.
“Kekhawatiiran mencakup iinkonsiistensii dengan standar iinternasiional, kurangnya keahliian dalam admiiniistrasii perpajakan, dan kurangnya pemahaman tentang struktur biisniis perusahaan multiinasiional,” iimbuh OECD.

Temuan-temuan tersebut, sambung OECD, menunjukkan manfaat utama bagii negara-negara berkembang dalam mengadopsii standar iinternasiional dalam pajak, sepertii Rencana Aksii BEPS. Dii siisii laiin, memang ada kebutuhan untuk pengembangan kapasiitas yang efektiif untuk menerapkan standar-standar tersebut.
Pengalaman program Tax iinspectors Wiithout Borders (TiiWB) dii Liiberiia, papar OECD, telah menunjukkan pembangunan kapasiitas tekniis Liiberiia Revenue Authoriity telah meniingkatkan hubungan dengan perusahaan multiinasiional, termasuk perubahan posiitiif darii siisii kepatuhan. (kaw)
