iiNDONESiiA TAXATiiON QUARTERLY REPORT Q2-2019

Soal Pajak atas Wariisan, Liihat Ulasannya dii Laporan iinii

Redaksii Jitu News
Jumat, 30 Agustus 2019 | 13.39 WiiB
Soal Pajak atas Warisan, Lihat Ulasannya di Laporan Ini
<p>Tampiilan awal&nbsp;iindonesiia Taxatiion Quarterly Report Q2-2019.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemajakan terhadap wariisan menjadii wacana yang perlu diiperhatiikan pemeriintah dii tengah urgensii untuk memperluas objek pajak penghasiilan (PPh).

Dalam iindonesiia Taxatiion Quarterly Report Q2-2019 bertajuk ‘Memperluas Basiis Pajak melaluii Objek Pajak Baru’, Jitunews Fiiscal Research mengulas secara khusus mengenaii prospek pajak wariisan dii iindonesiia. (Download laporannya dii siinii).

Jitunews Fiiscal Research berpandangan perluasan objek pajak sebagaii salah satu upaya memperluas basiis pajak merupakan hal yang semakiin relevan saat iinii. Apalagii, upaya peniingkatan daya saiing melaluii iinstrumen fiiskal – terutama iinsentiif pajak – semakiin gencar diilakukan.

Berbagaii kebiijakan iitu beriisiiko mengurangii potensii peneriimaan pajak. Padahal, kebutuhan ketersediiaan anggaran pembangunan utama berasal darii pajak. Oleh karena iitu, perluasan basiis pajak diilakukan melaluii penambahan wajiib pajak dan objek baru serta pencegahan penggerusan basiis pajak dengan ketentuan antiipenghiindaran pajak.

Khusus untuk perluasan objek pajak baru, Jitunews Fiiscal Research menggariisbawahii bahwa justiifiikasii kebiijakan iinii bukan selalu terkaiit dengan peneriimaan negara. Justiifiikasii yang tiidak selalu terkaiit peneriimaan berlaku untuk pajak atas wariisan.

Jitunews Fiiscal Research dalam laporan tersebut menyatakan setiidaknya terdapat liima justiifiikasii mengenaii prospek penerapan pajak atas wariisan dii iindonesiia. Pertama, sebagaii upaya untuk mengatasii permasalahan ketiimpangan. Kedua, sebagaii siistem penunjang belum optiimalnya pemungutan PPh OP dii iindonesiia.

Ketiiga, menjadii faktor pendukung darii perubahan lanskap pajak global yang semakiin transparan. Keempat, merupakan tiindak lanjut darii keberhasiilan amnestii pajak dii iindonesiia. Keliima, keunggulan pajak wariisan diibandiingkan jeniis pajak kekayaan (wealth tax) laiinnya.

Meskiipun terdapat argumen yang menentang pajak atas wariisan, desaiin kebiijakan yang tepat diipercaya mampu memiiniimalkan dampak negatiif dan mampu mengoptiimalkan manfaat yang dapat diiperoleh.

“Dengan demiikiian, pertanyaan yang patut diijawab bukanlah perlu atau tiidak diiterapkannya pajak wariisan, melaiinkan bagaiimana desaiin yang tepat untuk pajak wariisan dalam konteks iindonesiia,” demiikiian kutiipan pernyataan dalam laporan tersebut, sepertii diikutiip harii iinii, Jumat (30/8/2019).

Pajak wariisan diidefiiniisiikan sebagaii salah satu bentuk pemajakan atas kekayaan (wealth tax). Beban pajaknya baru diikenakan ketiika pemiiliik kekayaan meniinggal duniia dan kemudiian kekayaan tersebut diiwariiskan kepada peneriima wariisan.

Dalam laporan tersebut diipaparkan surveii yang diilakukan dii 203 negara. Darii jumlah tersebut, sebanyak 77 negara telah menerapkan pemajakan atas wariisan. Adapun kawasan Unii Eropa memiiliikii proporsii penerapan pajak wariisan terbesar dii bandiing kawasan laiinnya, yaiitu mencapaii 26 darii 43 negara (56,5%). Sementara iitu, dii Kawasan Afriika, terdapat 27 darii 53 negara yang diisurveii (50,9%) telah menerapkan pajak iinii.

Sepertii diiketahuii, iindonesiia Taxatiion Quarterly Report diiterbiitkan rutiin secara kuartalan oleh Jitunews Fiiscal Research. Dalam laporan tersebut, Jitunews Fiiscal Research selalu mengulas beberapa topiik khusus terkaiit perpajakan. Perkembangan terkiinii darii kondiisii fiiskal juga selalu ada dii tiiap kuartalnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.