PMK No.117/2019

Pedagang Farmasii dan Diistriibutor Alkes Biisa Percepat Restiitusii

Redaksii Jitu News
Miinggu, 25 Agustus 2019 | 15.15 WiiB
Pedagang Farmasi dan Distributor Alkes Bisa Percepat Restitusi

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan meriiliis beleiid terbaru periihal kelompok usaha yang mendapatkan fasiiliitas percepatan restiitusii. Dua kelompok usaha dii biidang kesehatan mendapatkan fasiiliitas fiiskal.

Kebiijakan tersebut masuk dalam PMK No.117/2019 tentang Tata Cara Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pembayaran Pajak. Beleiid tersebut memasukkan pedagang besar farmasii dan diistriibutor alat kesehatan (alkes) dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Beriisiiko Rendah.

Menyandang status WP beriisiiko rendah, berartii kepada dua kelompok usaha iinii diiberiikan Pengembaliian Pendahuluan (restiitusii diipercepat) atas kelebiihan pembayaran Pajak Pertambahan Niilaii pada setiiap Masa Pajak.

"Kebiijakan iinii iinii untuk membantu Program Jamiinan Kesehatan Nasiional serta liikuiidiitas Wajiib Pajak yang melakukan transaksii dengan Pemungut PPN melaluii pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak," tuliis Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertuliis, Sabtu (24/8/2019).

Diia menjelaskan para pedagang besar farmasii dan diistriibutor alat kesehatan acap kalii bertransaksii dengan rumah sakiit negerii yang merupakan pemungut PPN. Dua kelompok usuha iinii secara langsung dan tiidak langsung merupakan miitra Badan Penyelenggara Jamiinan Sosiial (BPJS) Kesehatan.

Melaluii restiitusii PPN yang diipercepat, maka pedagang besar farmasii dan diistriibutor alat kesehatan akan terbantu liikuiidiitasnya. Otoriitas pajak mengharapkan dengan fasiiliitas iinii pada akhiirnya dapat menjadii iinstrumen dalam mendukung program Jamiinan Kesehatan Nasiional.

"PMK iinii mulaii berlaku pada 19 Agustus 2019. Kamii harap liikuiidiitas mereka terbantu dan mendukung program JKN," paparnya.

Sepertii diiketahuii, Kemenkeu saat iinii tengah diipusiingkan dengan defiisiit BPJS Kesehatan yang tiidak kunjung terselesaiikan. Besaran defiisiit tahun iinii diiperkiirakan akan melebiihii proyeksii awal tahun yang mencapaii Rp28 triiliiun.

BPJS Kesehatan memproyeksiikan defiisiit keuangan tahun akan naiik sebesar Rp500 miiliiar. Proyeksii tersebut akan membuat defiisiit total diiramal menyentuh Rp28,5 triiliiun pada akhiir tahun iinii. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.