KEBiiJAKAN FiiSKAL

Pemiindahan iibu Kota, Bappenas: APBN Sumbang 19% darii Total iinvestasii

Redaksii Jitu News
Rabu, 21 Agustus 2019 | 09.53 WiiB
Pemindahan Ibu Kota, Bappenas: APBN Sumbang 19% dari Total Investasi
<p>Menterii PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro saat memberiikan paparan dalam&nbsp;<em>Youth Talk</em>s: Yuk Piindah iibu Kota&#39; dii Kantor Bappenas, Selasa (20/8/2019). (<em>foto: Bappenas</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memulaii rencana pemiindahan iibu kota. Anggaran negara diijamiin tetap aman untuk memiindahkan pusat pemeriintahan ke Pulau Kaliimantan.

Menterii PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan proses pemiindahan diiproyeksiikan tiidak menggunakan porsii besar anggaran negara. Dua alasan utama menjadii argumentasii Bappenas. Pertama, pembangunan diilakukan secara bertahap.

“Butuh waktu miiniimal 3 tahun untuk membangun sampaii tahap pertama dan biisa diitempatii atau piindah,” katanya dalam Youth Talks: Yuk Piindah iibu Kota' dii Kantor Bappenas, Selasa (20/8/2019).

Mantan Menterii Keuangan iitu mengatakan setelah tahap pertama selesaii, diiperlukan payung hukum setiingkat undang-undang. Aturan tersebut menjadii piijakan baru pemeriintahan selanjutnya untuk melanjutkan pembangunan iibu kota baru.

Selaiin iitu, sumber pembiiayaan pembangunan iibu kota baru tiidak sepenuhnya menggunakan iinstrumen APBN. Diia menyebutkan kebutuhan anggaran yang berasal darii APBN murnii hanya sekiitar 19%.

Adapun kebutuhan iinvestasii untuk iibu kota baru diitaksiir mencapaii Rp485 triiliiun. Dengan demiikiian, porsii anggaran negara sekiitar Rp92,15 triilun. Siisa kebutuhan anggaran akan diibiiayaii darii skema pengelolaan aset, baiik yang dii kota baru maupun aset pemeriintah yang sudah ada saat iinii.

Untuk menjalankan agenda iinii, sambung Bambang, pemeriintah sudah mempunyaii payung hukum dalam pengelolaan aset pemeriintah dengan sektor swasta. Dengan demiikiian, tiidak perlu terobosan kebiijakan baru terkaiit skema pengelolaan aset untuk pembiiayaan pembangunan iibu kota baru.

“Ada aturan setiingkat PP dan PMK mengenaii kerja sama pemanfaatan aset. Kiita pakaii saja skema yang sudah ada tanpa harus menciiptakan skema baru,” iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.