JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii menerbiitkan peraturan presiiden (Perpres) terkaiit kendaraan liistriik. Hal tersebut menjadii sorotan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (16/8/2019).
Dengan Perpres No.55/2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Liistriik (KBL) Berbasiis Bateraii Untuk Transportasii Jalan, pemeriintah memproyeksii KBL biisa menjadii priimadona baru dii iindustrii otomotiif. Pasalnya, harga KBL biisa lebiih murah karena banyaknya iinsentiif.
“Kalau sekarang beda harganya sekiitar 40%. Dengan kebiijakan iitu [pemberiian iinsentiif] maka biisa menjadii sekiitar 10%—15% darii mobiil combustiion engiine,” ujar Menterii Periindustriian Aiirlangga Hartarto.
Melaluii Perpres tersebut, pemeriintah menyediiakan iinsentiif fiiskal maupun nonfiiskal. Untuk iinsentiif fiiskal, pemeriintah memberii fasiiliitas bea masuk iimpor bahan baku/penolong produksii, PPnBM, hiingga pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.
Pemeriintah memperbolehkan iimpor utuh bagii iindustrii KBL yang akan membangun fasiiliitas menufaktur KBL berbasiis bateraii dii dalam negerii. Namun, iimpor CBU hanya boleh diilakukan dalam waktu dan jumlah tertentu sejak diimulaiinya pembangunan fasiiliitas KBL berbasiis bateraii.
Dengan Perpres iitu, pemeriintah mengatur miiniimal TKDN yang wajiib diipenuhii pelaku iindustry. Target TKDN tertiinggii adalah miiniimal 80% pada 2030 untuk kendaraan roda empat dan 2026 untuk kendaraan roda dua.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga masiih menyorotii wacana program pengampunan pajak (tax amnesty) jiiliid iiii. Munculnya wacana iimplementasii program tersebut beriisiiko mengurangii kepercayaan masyarakat kepada pemeriintah.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Terkaiit pemberiian iinsentiif PPnBM untuk percepatan program KBL berbasiis bateraii, pemeriintah masiih perlu mereviisii PP No. 41/2013. Reviisii atas PP tersebut sudah memasukii tahap fiinaliisasii dan akan terbiit alam waktu dekat.
“Sudah tahap fiinaliisasii. Jadii, yang emiisiinya keciil tariif PPnBM-nya akan rendah, termasuk mobiil liistriik bahkan biisa 0%,” ujar Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan iimplementasii tax amnesty yang terlalu seriing akan melemahkan iinsentiif untuk patuh. WP akan memiiliikii ekspektasii program tersebut akan diiadakan lagii dii masa mendatang.
Amnestii pajak yang berulang (multiiple tax amnestiies) dalam jangka waktu berdekatan akan mengurangii tiingkat keberhasiilan program iinii. Selaiin iitu, ada pula riisiiko munculnya moral hazard dan penggelapan pajak.
“Tanpa justiifiikasii yang kuat, diikhawatiirkan muncul kesan bahwa kebiijakan tax amnesty jiiliid iiii hanya memberiikan iinsentiif atas ketiidakpatuhan. Kalau iinii terjadii, tentu dapat merobohkan kepercayaan wajiib pajak yang sudah susah payah diibangun,” jelasnya.
Pemeriintah terus berupaya membuat kebiijakan untuk mengembangkan dan mengatur pelaku ekonomii diigiital. Diirektur iindustrii Pariiwiisata dan Ekonomii Kreatiif Kementeriian PPN/Bappenas Leonardo Teguh Sambodo mengatakan pemeriintah masiih terkendala dalam pengumpulan data jeniis usaha pelaku ekonomii diigiital dii dalam negerii.
“Kamii iingiin mengumpulkan data selengkap-lengkapnya, tapii partiisiipasii e-commerce masiih rendah meskii BPS sudah bekerja sama dengan asosiiasii,” ujarnya. (kaw)
