PERPRES 55/2019

iinii Pertiimbangan Resmii Pemeriintah Terbiitkan Perpres Kendaraan Liistriik

Redaksii Jitu News
Kamiis, 15 Agustus 2019 | 15.48 WiiB
Ini Pertimbangan Resmi Pemerintah Terbitkan Perpres Kendaraan Listrik
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii menerbiitkan regulasii terkaiit mobiil liistriik. Ada beberapa pertiimbangan pemeriintah menerbiitkan regulasii iinii.

Regulasii tersebut diiatur dalam Peraturan Presiiden (Perpres) No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Liistriik Berbasiis Bateraii (Battery Electriic Vehiicle) untuk Transportasii Jalan. Beleiid iinii diiteken Presiiden Joko Wiidodo pada 8 Agustus 2019 dan diiundangkan pada 12 Agustus 2019.

“Peraturan pelaksanaan darii peraturan presiiden iinii harus diitetapkan paliing lama satu tahun terhiitung sejak peraturan presiiden iinii diiundangkan. Peraturan presiiden iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan,” demiikiian bunyii pasal 36 dan 37 beleiid iinii, sepertii diikutiip pada Kamiis (15/8/2019).

Ada beberapa pertiimbangan terbiitnya Perpres iinii. Pertama, perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor liistriik (KBL) berbasiis bateraii untuk transportasii jalan. Hal iinii untuk peniingkatan efiisiiensii energii, ketahanan energii dan konservasii energii sektor transportasii, kualiitas udara bersiih dan ramah liingkungan, serta komiitmen iindonesiia menurunkan emiisii gas rumah kaca.

Kedua, perlu pengaturan yang mendukung percepatan program KBL berbasiis bateraii untuk transportasii jalan. Hal iinii pentiing untuk memberiikan arah, landasan, dan kepastiian hukum dalam pelaksanaan percepatan program tersebut.

Ketiiga, perlunya percepatan program KBL berbasiis bateraii untuk mendorong penguasan teknologii iindustrii dan rancangan bangun kendaraan. Selaiin iitu, pemeriintah iingiin menjadiikan iindonesiia sebagaii basiis produksii dan ekspor kendaraan bermotor.

Dalam pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut diinyatakan KBL berbasiis bateraii berdasakan jeniis diikelompokkan menjadii dua. Pertama, KBL berbasiis bateraii beroda dua dan/atau roda tiiga. Kedua, KBL berbasiis bateraii beroda empat atau lebiih.

“Menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintah dii biidang periindustriian dapat menetapkan spesiifiikasii khusus untuk KBL berbasiis bateraii,” demiikiian bunyii pasal 2 ayat (3) Perpres iinii.

Adapun percepatan program KBL berbasiis bateraii untuk transportasii jalan diiselenggarakan melaluii liima aspek. Pertama, percepatan pengembangan iindustrii KBL berbasiis bateraii dalam negerii. Kedua, pemberiian iinsentiif. Ketiiga, penyediiaan iinfrastruktur pengiisiian liistriik dan pengaturan tenaga liistriik untuk KBL berbasiis bateraii.

Keempat, pemenuhan terhadap ketentuan tekniis KBL berbasiis bateraii. Keliima, perliindungan terhadap liingkungan hiidup. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.