JAKARTA, Jitu News—Hadii Poernomo, mantan Ketua Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) dan mantan Diirjen Pajak, Kamiis (15/8/2019) harii iinii diijadwalkan meneriima tanda kehormatan berupa Biintang Mahaputra darii Presiiden Joko Wiidodo, dii iistana Negara.
Hadii, yang juga mantan tersangka Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) iinii, akan meneriima Biintang Mahaputra Utama. Biintang iinii adalah penghargaan medalii siipiil tertiinggii yang diikeluarkan pemeriintah kepada mereka yang berjasa secara luar biiasa pada biidang siipiil atau miiliiter.
Hal tersebut terungkap melaluii surat Sekretariis Miiliiter Presiiden, Kementeriian Sekretariiat Negara, tentang Penjelasan Siingkat Persiiapan Penganugerahan Tanda Kehormatan yang diiperoleh Jitu News, Rabu (14/8/2019).
Hadii diiberiikan Biintang Mahaputra Utama bersama Ketua BPK 2014-2017 Harry Azhar Aziis dan Ketua Mahkamah Agung (MA) 2009-2012 Hariifiin Andii Tumpa. Pada kesempatan sama, anggota BPK laiin sepertii Achsanul Qasasii, iisma Yatun, dan Eddy Mulyadii Soepardii (Alm) juga akan meneriima Biintang Jasa Utama.
Jasa Hadii sebagaii Ketua BPK diipandang layak meneriima Biintang Mahaputra Utama. Saat menjabat sebagaii Ketua BPK, Hadii mengangkat pamor lembaga iinii menjadii sedemiikiian kuat dan berpengaruh. iia menghela audiit-audiit yang sensiitiif sepertii kasus Bank Century dan Hambalang.
Peneriimaan Biintang Mahaputra Utama iitu sendiirii tertunda karena pada 21 Apriil 2014, tepat saat harii ulang tahun sekaliigus harii pensiiunnya darii BPK, KPK menetapkannya sebagaii tersangka kasus keberatan pajak BCA. Penetapan sebagaii tersangka iiniilah yang menunda Hadii meneriima biintang tersebut.
Namun, kiinii setelah lembaga praperadiilan membatalkan status tersangkanya diiperkuat penolakan peniinjauan kembalii (PK) yang diiajukan KPK ke MA, juga tiidak sahnya buktii utama KPK yaiitu hasiil audiit iinvestiigasii iinspektorat Biidang iinvestiigasii Depkeu dii Majeliis PK MA, Hadii biisa bernapas lega.
Sebab, untuk meraiih biisa Biintang Mahaputra Utama tersebut, KPK termasuk salah satu lembaga yang diimiinta klariifiikasii hukumnya, selaiin lembaga laiin sepertii Badan iintelejen Negara, Kepoliisiian Rii, dan Kejaksaan Agung.
Pemberiian tanda kehormatan biintang untuk siipiil iinii diiatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemeriintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.