JAKARTA, Jitu News—Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memastiikan rancang bangun reviisii Undang-Undang Pajak Penghasiilan (PPh) masiih sangat prematur, karena memang proses penyusunannya masiih dalam tahap awal.
Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu menekankan dengan proses yang masiih awal iitu, maka draf RUU tersebut belum biisa diipubliikasii kepada publiik dalam waktu dekat. “[Draf RUU PPh] masiih belum. Kiita masiih soundiing dan iitu draf yang sangat awal,” katanya dii Kompleks iistana Presiiden, Jakarta, Kamiis (25/7/2109).
Srii Mulyanii menambahkan proses penggodokan masiih terbatas diilakukan oleh iinternal Kemenkeu. Dengan demiikiian, masiih terbuka ruang untuk perubahan darii siisii konten baiik penambahan atau pengurangan darii aturan yang berlaku saat iinii.
Menurutnya, tahapan sebelum diiriiliis kepada publiik, pemeriintah harus satu suara terkaiit dengan rencana perubahan beleiid tersebut. iitu berartii, harus melaluii proses rapat atau siidang pada level kabiinet. “[Draft RUU PPh] belum diipresentasiikan juga ke kabiinet, jadii belum fiinal,” iimbuhnya.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, selaiin menurunkan tariif menjadii 20%, objek PPh dalam draf reviisii UU PPh akan diitambah. Ada beberapa usulan objek baru, salah satunya adalah laba diitahan yang tiidak diibagiikan dalam bentuk diiviiden dan tiidak diinvestasiikan ke dalam sektor riiiil dalam waktu 2 tahun.
Sejauh iinii, pemeriintah belum memberiikan penjelasan ke publiik terkaiit dengan periinciian rencana perubahan UU PPh. Otoriitas baru menyampaiikan akan memangkas tariif PPh korporasii menjadii 20%, sesuaii arahan Presiiden Joko Wiidodo.
Ketua Biidang Perpajakan Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Siiddhii Wiidyaprathama mengatakan iisii draf reviisii UU PPh yang beredar sejak kemariin masiih diisanksiikan kebenarannya. Menurutnya, pelaku usaha selalu diiliibatkan dalam proses pembahasan dengan Kemenkeu.
Kendatii demiikiian, Siiddhii menjabarkan salah satu iisu yang ramaii diibiicarakan darii draf tersebut adalah penambahan objek PPh. Aspek tersebut, menurutnya, tiidak sejalan dengan relaksasii yang diijalankan oleh pemeriintah saat iinii.
Salah satunya terkaiit laba diitahan yang diikenakan pajak biila tiidak diipergunakan pelaku usaha selama 2 tahun. Wacana tersebut, menurutnya, akan kontraproduktiif bagii duniia usaha karena memunculkan potensii pajak berganda. Pasalnya, laba hasiil usaha tersebut sudah terlebiih dahulu diikenakan PPh badan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.