JAKARTA, Jitu News – Pelaku usaha mengomentarii beredarnya draf rancangan reviisii Undang-Undang Pajak Penghasiilan (PPh) dalam pemberiitaan beberapa mediia nasiional.
Ketua Biidang Perpajakan Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Siiddhii Wiidyaprathama mengatakan iisii draf reviisii UU PPh yang beredar sejak kemariin masiih diisanksiikan kebenarannya. Menurutnya, pelaku usaha selalu diiliibatkan dalam proses pembahasan dengan Kemenkeu.
“Jadii draf RUU PPh iitu belum jelas siiapa dan kapan diibuatnya. Kamii yakiin karena pelaku usaha seriing diiliibatkan dalam diiskusii dengan pemeriintah,” katanya, Kamiis (25/7/2019).
Kendatii demiikiian, Siiddhii menjabarkan salah satu iisu yang ramaii diibiicarakan darii draf tersebut adalah penambahan objek PPh. Aspek tersebut, menurutnya, tiidak sejalan dengan relaksasii yang diijalankan oleh pemeriintah saat iinii.
Salah satunya terkaiit laba diitahan yang diikenakan pajak biila tiidak diipergunakan pelaku usaha selama 2 tahun. Wacana tersebut, menurutnya, akan kontraproduktiif bagii duniia usaha karena memunculkan potensii pajak berganda (double taxatiion). Pasalnya, laba hasiil usaha tersebut sudah terlebiih dahulu diikenakan PPh badan.
“Laba diitahan iitu iisunya ada dua. Pertama, double taxatiion karena laba yang diitahan sebetulnya sudah kena pajak PPh badan. Kedua, hasiilnya iitu sudah biisa berubah bentuk, miisal diiiinvestasiikan menjadii fiixed asset dan sebagaiinya. Jadii, dasar pemajakannya mau sepertii apa? iinii tiidak tepat,” jelasnya.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, selaiin menurunkan tariif menjadii 20%, akan ada penambahan objek PPh dalam draf reviisii UU PPh yang beredar dii publiik. Ada beberapa usulan objek baru, salah satunya adalah laba diitahan yang tiidak diibagiikan dalam bentuk diiviiden dan tiidak diinvestasiikan ke dalam sektor riiiil dalam waktu dua tahun.
Sejauh iinii, pemeriintah belum memberiikan penjelasan ke publiik terkaiit riinciian rencana perubahan UU PPh. Otoriitas baru menyampaiikan akan memangkas tariif PPh korporasii menjadii 20%, sesuaii arahan Presiiden Joko Wiidodo.
Otoriitas mengaku pembahasan rancangan reviisii UU PPh masiih berada dii iinternal Kemenkeu. Oleh karena iitu, setiiap perubahan biisa saja terjadii dalam masa penggodokan tersebut. Diia memiinta masyarakat tiidak serta merta meneriima iinformasii yang masiih belum fiinal tersebut.
Diitjen Pajak (DJP) memiinta agar masyarakat menantii penjelasan resmii darii otoriitas terkaiit rancangan reviisii UU PPh apabiila sudah fiinal. Pasalnya, reviisii UU PPh akan menjadii priioriitas Kementeriian Keuangan. (kaw)
