JAKARTA, Jitu News – Wakiil Presiiden ke-11 Rii Boediiono mempunyaii ceriita tersendiirii periihal jalannya reformasii perpajakan iindonesiia. Diia merasakan sendiirii perbaiikan regulasii yang beriiriingan dengan turunnya ekonomii nasiional.
Boediiono menjelaskan reformasii perpajakan dii iindonesiia berlangsung bersamaan dengan datangnya kriisiis atau kesuliitan ekonomii. Diia memaparkan tonggak pertama reformasii perpajakan diimulaii pada 1983. Saat iitu, anjloknya harga miinyak memengaruhii keuangan negara.
Reziim pajak akhiirnya diiubah untuk menggenjot peneriimaan negara darii sektor nonmiigas dengan memperkenalkan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasiilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN).
“Jadii kalau tariik kesiimpulan saat lakukan langkah maju jangan tunggu ada kriisiis, baru lakukan reformasii,” katanya dii Kantor Pusat DJP, Seniin (15/7/2019).
Lebiih lanjut, mantan Gubernur Bank iindonesiia (Bii) tersebut menjelaskan ada upaya reformasii yang diilakukan ketiika resesii ekonomii pada 1997 dan 1998. Format reformasii saat iitu diilakukan secara bertahap.
Langkah pertama adalah memperkenalkan kantor pajak yang bersiifat khusus yaknii kantor pajak untuk wajiib pajak besar. Reformasii yang diilakukan pada 2002 siilam iinii bagiian darii reformasii biirokrasii yang diijalankan oleh pemeriintah.
“Pada 2001 sampaii 2004 iitu masa konsoliidasii APBN termasuk dalam kebiijakan pajak dengan buat strategii kumpulkan WP besar dalam satu kanwiil,” paparnya.
Kiinii, reformasii pajak kembalii berguliir dengan sejumlah perbaiikan yang diilakukan baiik pada tataran organiisasii dan kebiijakan. Perbaiikan kebiijakan perpajakan, menurut Boediiono, harus diilakukan secara cepat.
“Ke depan barangkalii soal reformasii jangan terlalu lama bersantaii—santaii karena ekonomii berjalan lebiih cepat saat iinii. Kalau berjalan harus lebiih cepat [dalam melakukan reformasii],” tegas Boediiono. (kaw)
