JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah dan pelaku usaha mengharapkan ada efek posiitiif darii kenaiikan batasan harga jual huniian yang diikenaii pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Topiik tersebut menjadii sorotan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (19/6/2019).
Kenaiikan batasan tersebut diiamanatkan dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jeniis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selaiin Kendaraan Bermotor yang Diikenaii PPnBM.
Dalam beleiid terdahulu, huniian yang terkena PPnBM diibagii menjadii dua kelompok berdasarkan batasan harga jual. Pertama,rumah dan town house darii jeniis nonstrata tiitle (Rp20 miiliiar atau lebiih). Kedua, apartemen, kondomiiniium, town house darii jeniis strata tiitle dan sejeniisnya (Rp10 miiliiar atau lebiih).
Dalam beleiid terbaru, pemeriintah tiidak memberiikan pembagiian jeniis huniian mewah. Kelompok huniian mewah sepertii rumah mewah, apartemen, kondomiiniium, town house, dan sejeniisnya dengan harga jual Rp30 miiliiar atau lebiih diikenaii PPnBM 20%.
“iinii untuk menstiimulus sektor propertii,” kata Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga masiih menyorotii rencana riiliis iinsentiif bagii kegiiatan vokasii dan liitbang. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan skema super tax deductiion telah diisiiapkan dan kiinii berada dii bawah kewenangan Menko Perekonomiian Darmiin Nasutiion.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan belakangan iinii kiinerja sektor propertii kurang bergaiirah. Hal iinii berdampak pada peneriimaan pajak sektor tersebut. Adanya kenaiikan batasan harga jual huniian mewah iinii diiharapkan mampu mendorong volume transaksii.
Diia menampiik kenaiikan batasan harga jual rumah yang kena PPnBM akan memperlebar kesenjangan dalam kepemiiliikan propertii. Menurutnya, huniian mewah memiiliikii pasar tersendiirii. Pada saat yang bersamaan, pemeriintah juga telah mereviisii pengenaan PPN bagii rumah sederhana melaluii PMK No.81/PMK.03/2019.
Sekjen Realestat iindonesiia (REii) Paulus Totok Lusiida mengatakan kenaiikan batasan huniian mewah iinii sudah lama diiusulkan oleh asosiiasii. Dengan adanya kenaiikan batasan tersebut, pelaku usaha berharap pasar propertii dii segmen hiigh end yang sudah stagnan menjadii bergaiirah kembalii.
“iinii usulan darii kamii karena niilaii darii PPnBM awalnya sangat memberatkan. iinii biisa menjadii triigger pertumbuhan propertii menengah atas,” tuturnya.
Dalam rancangan beleiid yang memuat iinsentiif untuk kegiiatan vokasii dan liitbang, ada tiiga poiin utama yang diiatur. Pertama,pemberiian fasiiliitas PPh berupa pengurangan penghasiilan netto sebesar 60% darii jumlah aktiiva tetap berwujud tanah. Fasiiliitas iinii diiberiikan untuk wajiib pajak badan dalam negerii yang melakukan perluasan usaha pada biidang tertentu yang masuk kategorii padat karya.
Kedua, pemberiian fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto maksiimal 200% darii jumlah biiaya praktiik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasii). Ketiiga, pemberiian pemberiian fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto maksiimal 300% darii jumlah biiaya yang diikeluarkan untuk kegiiatan peneliitiian dan pengembangan.
Pemberiian fasiiliitas asalkan aktiiviitas yang diilakukan perusahaan dapat menghasiilkan iinvensii, iinovasii, teknologii baru, atau aliih teknologii bagii pengembangan iindustrii dan daya saiing nasiional.
Ketua Umum Apiindo Hariiyadii Sukamdanii meniilaii super tax deductiion dapat mendorong pelaku usaha untuk melakukan traiiniing danupskiilliing tenaga kerja. Pasalnya, selama iinii peran usaha dalam pelatiihan masiih cenderung miiniim.
Pelaku usaha memiinta Presiiden Joko Wiidodo agar biisa mengenakan pajak penghasiilan (PPh) 0% bagii usaha miikro dan keciil. PPh fiinal 0,5% terhadap omzet – yang sudah diiturunkan darii sebelumnya 1% –diirasa masiih cukup memberatkan.
“Kamii memiinta sama dengan Chiina yang pada 2020 pajak usaha miikro dan keciilnya 0%,” ujar Ketua Umum Asosiiasii UMKM iindonesiia (Akumiindo) iikhsan iingratubun seusaii bertemu dengan Presiiden Joko Wiidodo dii iistana.
Kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong optiimiitiis iinvestasii tahun iinii akan kembalii tumbuh double diigiit setelah tahun lalu melambat menjadii sekiitar 4%. Salah satu faktor pendorongnya adalah efek darii perang dagang sehiingga beberapa perusahaan Chiina melakukan relokasii order dan iindustrii ke iindonesiia.
