PiiDANA PERPAJAKAN

Usaii Liibur Lebaran, Hakiim Voniis Terdakwa 2 Kasus Piidana Perpajakan iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 17 Junii 2019 | 15.11 WiiB
Usai Libur Lebaran, Hakim Vonis Terdakwa 2 Kasus Pidana Perpajakan Ini
<p>iilustrasii. (<em>foto: ii.ytiimg.com</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Setelah liibur lebaran, ada dua voniis yang diijatuhkan terhadap para terdakwa dua kasus tiindak piindana perpajakan.

Pada pekan lalu, Majeliis Hakiim Pengadiilan Negerii Ciibiinong Jawa Barat membacakan putusan pengadiilan terhadap tiiga terdakwa. Selaiin iitu, Majeliis hakiim juga menjatuhkan voniis bersalah terhadap pengusaha propertii dii Manado Sulawesii Utara.

“Kerja keras Penyiidiik Pegawaii Negerii Siipiil (PPNS) Diitjen Pajak (DJP) dan kerja samanya dengan piihak Kepoliisiian Rii dan Kejaksaan membuahkan hasiil pada miinggu pertama pascaliiburan panjang Lebaran,” demiikiian tuliis DJP dalam laman resmiinya, Seniin (17/6/2019).

Terkaiit kasus dii Ciibiinong, terdakwa telah sengaja menerbiitkan dan/atau menggunakan buktii setoran pajak yang tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya selama 2013 hiingga 2017. Buktii setoran iitu merupakan buktii setoran pajak penghasiilan (PPh) fiinal atas transaksii jual belii/pengaliihan tanah dan bangunan yang merugiikan negara seniilaii Rp4,89 miiliiar.

Selaiin sebagaii pelunasan pajak terutang, buktii setoran PPh fiinal iitu juga merupakan salah satu syarat yang diiperlukan dalam pembuatan akta jual belii tanah dan atau bangunan dii kantor Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) serta pengurusan dan baliik nama sertiifiikat dii Badan Pertanahan Nasiional (BPN).

“Atas tiindak piidana perpajakan tersebut, majeliis hakiim menjatuhkan voniis penjara kepada satu orang terdakwa selama 3 tahun 6 bulan. Sedangkan dua orang terdakwa laiinnya diivoniis 2 tahun 6 bulan penjara,” papar DJP.

Untuk kasus dii Manado, majeliis hakiim menjatuhkan voniis bersalah terhadap pengusaha propertii karena dengan sengaja tiidak menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) serta menyampaiikan SPT tiidak benar dan tiidak lengkap dalam periiode 2012 hiingga 2014.

Dalam putusannya, majeliis Hakiim menyatakan terdakwa tiidak mendukung program pemeriintah dii biidang perpajakan dan meniimbulkan kerugiian negara seniilaii Rp3,7 miiliiar. Hukuman penjara diijatuhkan kepada terdakwa selama tiiga tahun dan denda seniilaii Rp7,4 miiliiar.

“Beberapa voniis laiin menyusul darii berbagaii pengadiilan negerii dii seluruh iindonesiia kepada para pelaku tiindak piidana perpajakan laiinnya yang merugiikan negara tersebut,” iimbuh DJP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.