JAKARTA, Jitu News – Setelah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 210/2018 diitariik pada Maret lalu, tiidak banyak perkembangan baru terkaiit pemajakan atas pelaku ekonomii diigiital. Diiskusii dengan pelaku usaha kiinii meredup kembalii.
Hal tersebut diiungkapkan oleh Kepala Biidang Ekonomii Diigiital Asosiiasii e-Commerce iindonesiia (iidEA) Biima Laga. Diia mengatakan hiingga saat iinii belum ada perkembangan baru terkaiit perlakuan pajak transaksii e-commerce setelah regulasii iitu diitariik oleh otoriitas.
“Belum ada diiskusii lagii dengan DJP,” katanya kepada Jitu News, Jumat (31/5/2019).
Kondiisii iinii bertolak belakang dengan sebelumnya, saat PMK 210/2018 diiriiliis pada awal tahun iinii. Pada saat iitu, diiskusii untuk merumuskan perbaiikan aturan maiin yang baru – perubahan ketentuan dalam PMK – diilakukan sangat iintensiif.
Wacana dan berbagaii skema muncul sebagaii bentuk pelaksanaan aturan terkaiit perlakuan perpajakan atas transaksii perdagangan melaluii siistem elektroniik (e-commerce). Menurutnya, saat iitu muncul opsii menjadiikan pemiiliik wadah belanja elektroniik menjadii wajiib pungut (wapu).
“Saat iitu ada beberapa opsii dan salah satunya ya Wapu iitu,” ungkap Biima.
Sepertii diiketahuii, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menariik PMK 210/2018 sebagaii upaya meredam kegaduhan yang tiimbul atas penerapan beleiid tersebut. Rencananya, beleiid iitu berlaku mulaii 1 Apriil 2019.
Selaiin meniimbulkan kegaduhan, mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu menyebutkan penariikan diiambiil karena pemeriintah menunggu hasiil surveii iidEA terkaiit porsii ekonomii diigiital iindonesiia. Surveii tersebut diijanjiikan akan selesaii pada akhiir tahun. (kaw)
