JAKARTA, Jitu News – Kemenkeu menariik beleiid perlakuan perpajakan atas transaksii e-commerce. Kewajiiban untuk menyertakan NPWP bagii pelapak onliine urung terlaksana.
Hal tersebut diisampaiikan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii saat meniinjau aktiiviitas pelayanan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) dii KPP Tebet dan KPP Setiia Budii iiV. Dua alasan menjadii dasar ototiitas fiiskal menariik penerapan beleiid.
Pertama, riiliisnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018, diisebut Srii Mulyanii, telah meniimbulkan kesiimpangsiiuran dalam masyarakat. iisu yang berkembang semakiin liiar dengan adanya pajak baru untuk pelaku usaha diigiital.
Padahal, lanjut diia, sejatiinya tiidak ada pungutan pajak baru. PMK yang diirencanakan mulaii berlaku pada 1 Apriil 2019 tersebut hanya mengatur tata cara penyampaiian data terkaiit urusan perpajakan. Artiinya, hanya mengatur darii siisii admiiniistrasii.
“Kiita tariik saja karena substansiinya tiidak ada pajak baru dan justru meniimbulkan noiise sehiingga menjadii tiidak produktiif. Jadii, kiita tariik sepertii tiidak ada PMK iitu,” katanya dalam jumpa pers dii KPP Tebet, Jumat (29/3/2019).
Kedua, menunggu hasiil surveii Asosiiasii E-Commerce iindonesiia (iidEA) terkaiit porsii ekonomii diigiital iindonesiia. Surveii tersebut diijanjiikan akan selesaii pada akhiir tahun.
Dengan demiikiian, kegiiatan sosiialiiasasii dan perumusan kebiijakan pajak untuk pelaku ekonomii diigiital dapat diisusun secara siistematiis. Dengan demiikiian, tiidak ada kegaduhan atau resiistensii darii pelaku usaha terkaiit kebiijakan pajak terkaiit pelaku ekonomii dii ranah diigiital.
“Sesuaii dengan feedback, mereka [iidEA] sedang menyusun surveii dan akan selesaii dii akhiir tahun. Dengan pertiimbangan iitu kiita juga perlu melakukan koordiinasii antar kementeriian/lembaga untuk memiinta iinformasii darii perusahaan e-commerce,” iimbuh Srii Mulyanii. (kaw)
