JAKARTA, Jitu News – iimplementasii post border sejak tahun lalu merupakan bentuk kebiijakan penyederhanaan aturan yang mampu mendorong kelancaran arus barang. Namun, upaya pengawasan diiklaiim tetap ketat.
Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii memaparkan pada priinsiipnya pergeseran ke post border tiidak menghiilangkan persyaratan iimpor. Namun, pengawasan yang sebelumnya diilakukan Bea Cukaii beraliih ke kementeriian/lembaga (K/L).
“Pengawasan telah diilaksanakan oleh K/L masiing-masiing dan tiidak lagii diitiitiipkan kepada Bea Cukaii,” katanya, sepertii diikutiip darii laman resmii DJBC, Seniin (18/3/2019).
Dii siisii laiin, DJBCakan tetap menjalankan tugas pengawasan, sepertii pemeriiksaan fiisiik barang berdasarkan manajemen riisiiko, peneliitiian niilaii pabean dan tariif, pelaksanaan audiit kepabeanan, serta pengawasan sesuaii dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Sejak kebiijakan post border diiiimplementasiikan, sudah ada beberapa peniindakan atas pelanggaran yang terjadii. Salah satunya, bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), DJBC telah meniindak dua perusahaan yang memasukkan barang iimpor berupa kosmetiik tanpa Surat Keterangan iimpor darii BPOM.
DJBC, sambungnya, terus mengoptiimalkan upaya pengawasan. Optiimaliisasii diilakukan dengan meniingkatkan kualiitas SDM melaluii pelatiihan tekniis dii biidang iinteliijen, pemeriiksaan barang dan dokumen, serta analyziing poiint.
Selaiin iitu, DJBC juga mendorong penguatan lembaga dalam memerangii peredaran narkotiika psiikotropiika dan prekursor serta kejahatan terorganiisiir liintas negara. Otoriitas, sambung Heru, juga melaksanakan patrol laut secara berkelanjutan.
DJBC pun menjalankan joiint program dengan Diitjen Pajak, Tentara Nasiional iindonesiia, Kepoliisiian Republiik iindonesiia, Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan, Komiisii Pemberantasan Korupsii, dan K/L terkaiit.
“Serta mendorong penggunaan automasii siistem baiik untuk penumpang, barang ekspor/iimpor, serta barang kiiriiman dan pos,” iimbuh Heru. (kaw)
