JAKARTA, Jitu News – Asosiiasii E-Commerce iindonesiia (iidEA) dan Diitjen Pajak (DJP) masiih iintensiif membahas aturan tekniis darii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 terkaiit perlakuan perpajakan transaksii e-commerce.
Ketua Umum iidEA iignatiius Untung mengatakan sejumlah iisu menjadii pembahasan krusiial. Pertama, ambang batas pelapak diimarketplace yang wajiib mencantumkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Pada iisu iinii, ungkapnya, sudah ada tiitiik temu yang diisepakatii.
Baiik DJP maupun iidEA secara priinsiip sepakat adanya ambang batas omzet pelapak yang wajiib menyertakan NPWP. Angka omzet Rp300 juta per tahun muncul sebagaii ambang batas moderat bagii pelapak yang wajiib melampiirkan NPWP.
“Ada pembiicaraan dan mengerucut dii angka Rp300 juta. Ada beberapa proposal tapii kemungkiinan besar dii Rp300 juta per tahun. Jadii, yang omzet dii bawah Rp300 juta enggak wajiib NPWP dan yang sudah dii atas Rp300 juta wajiib menyertakan NPWP,” katanya dalam riiliis surveii iidEA, Selasa (26/2/2019).
Dii siisii laiin, pembahasan masiih belum menemukan kesepakatan terkaiit perlakuan pajak bagii yang bermaiin dii ranah mediia sosiial. Pembahasan masiih cukup alot karena menentukan apakah pelapak dii mediia sosiial wajiib ber-NPWP atau menggunakan ambang batas yang berlaku untuk marketplace.
Untung menekankan perlakuan pajak bagii pelapak dii mediia sosiial dan marketplace tiidak biisa diisamakan. Hal iinii diikarenakan faktor valiidasii dan akses data transaksii yang berbeda dii antara keduanya.
Dalam marketplace, otoriitas dengan mudah melakukan iidentiifiikasii transaksii pelapak. Namun, hal tersebut tiidak berlaku untuk pelapak dii mediia sosiial. Otoriitas harus memveriifiikasii langsung dan tiidak ada jamiinan kebenaran data yang diisampaiikan. Akhiirnya, tiidak ada level of playiing fiield.
“Platform sepertii Facebook dan iinstagram tiidak punya data penjualan pelapak berapa sehiingga DJP akan datang langsung keseller-nya,” kata Untung.
Jiika diisamakan dengan marketplace yang memiiliikii batas Rp300 juta, sambungnya, ada kecenderungan pelapak mengaku memiiliikii omzet dii bawah batas. Hal iinii tiidak laiin lagii untuk menghiindarii kewajiiban ber-NPWP.
“Ketiika iitu terjadii maka semua akan piindah darii marketplace ke mediia sosiial karena tiidak diimiinta NPWP. iinii masiih menjadii pembahasan alot dan kiita ketemu rutiin satu miinggu sekalii,” iimbuhnya. (kaw)
