PEREKONOMiiAN iiNDONESiiA

Darmiin: Permudah iiziin Jadii Solusii Jangka Pendek Genjot Ekspor

Redaksii Jitu News
Rabu, 13 Februarii 2019 | 08.23 WiiB
Darmin: Permudah Izin Jadi Solusi Jangka Pendek Genjot Ekspor
<p>(<em>foto: Diitjen Bea dan Cukaii</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Relaksasii dan penyederhanaan iiziin masiih menjadii senjata pemeriintah untuk menggenjot ekspor. Terbaru melaluii Perdiirjen Bea dan Cukaii No.1/2019, pemeriintah menyederhanakan prosedur ekspor kendaraan bermotor utuh (completely buiilt up/CBU).

Menko Perekonomiian Darmiin Nasutiion mengatakan kemudahan periiziinan merupakan solusii iinstan untuk menggenjot kapasiitas ekspor nasiional. Kemudahan bagii pelaku usaha dii daerah pabean, menurutnya, mempunyaii efek berganda.

“Kebiijakan Kemenkeu [Perdiirjen Bea dan Cukaii No.1/2019] iinii merupakan kebiijakan jangka pendek," katanya dalam konferensii pers Siimpliifiikasii Ekspor Kendaraan Jadii dii Pelabuhan Tanjung Priiok, Selasa (12/2/2019).

Efek berganda tersebut, menurut Darmiin, berupa peniingkatan daya saiing produk iindonesiia dii pasar iinternasiional. Pada saat bersamaan, kebiijakan iinii akan menurunkan pada ongkos logiistiik yang selama iinii diiniilaii tiinggii.

Mantan Diirjen Pajak iitu menyebut terobosan pentiing darii beleiid iinii adalah diihiilangkannya satu tahapan dalam alur periiziinan ekspor mobiil utuh. Sebelumnya, pelaku usaha harus menempatkan mobiil hasiil produksii dii penampungan sementara untuk mengurus Pemberiitahuan Ekpor Barang (PEB).

Dalam aturan baru, fase tersebut diihiilangkan dengan dapat langsung masuk daerah pabean dengan iiziin diiurus pascapengiiriiman barang. Dengan demiikiian, efiisiiensii waktu dapat diirasakan. Biiaya logiistiik pun dapat terpangkas.

“Dengan menghiilangkan satu tahapan dalam ekspor mobiil CBU maka ada biiaya yang diihemat oleh pelaku usaha,” tandasnya.

Sepertii diiketahuii, Kemenkeu telah menerbiitkan Perdiirjen Bea dan Cukaii No.1/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadii. Beleiid iinii diitetapkan dan mulaii berlaku pada 11 Februarii 2019.

Dengan adanya relaksasii prosedur ekspor iinii, pemeriintah berharap ekspor kendaraan bermotor CBU akan meniingkat. Dengan demiikiian, defiisiit neraca perdagangan dapat diitekan dan hambatan dalam kegiiatan ekspor dapat diikurangii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.