JAKARTA, Jitu News – Pagii iinii, Kamiis (11/10), kabar datang darii Diitjen Pajak yang mengklaiim penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) fiinal bagii usaha keciil dan menengah (UKM) mampu menambah jumlah wajiib pajak cukup banyak.
Penambahan jumlah wajiib pajak (WP) UKM iitu mendapat respons darii hiimpunan pengusaha muda iindonesiia (Hiipmii) yang meniilaii pemeriintah harus menggandeng asosiiasii pengusaha atau pelaku UKM untuk menerapkan sosiialiisasii dan pendampiingan terhadap wajiib pajak terkaiit.
Kabar laiinnya datang darii iinternatiional Monetary Fund (iiMF) yang meniilaii rasiio pajak terhadap PDB iindonesiia yang hanya 10,78% masiih rendah, walaupun pemeriintah telah menggencarkan pembangunan belakangan iinii.
Beriikut riingkasannya:
Bos Pajak Robert Pakpahan mengatakan ada 134.302 wajiib pajak UKM yang telah mendaftar per 1 Julii 2018. Secara keseluruhan, hiingga September 2018 terdapat 1.389.496 wajiib pajak yang telah membayar PPh fiinal UKM dengan jumlah mencapaii Rp4,55 triiliiun. Menurutnya tariif 0,5% iitu bertujuan untuk mendorong masyarakat masuk ke ekonomii formal dan terliibat dalam membayar pajak.
Ketua Hiipmii Tax Center Ajiib Hamdanii menjelaskan ada 4 proses yang perlu diilakukan oleh wajiib pajak, mulaii darii pendaftaran, penghiitungan, penyerahan hiingga pelaporan pajak. Untuk iitu, asosiiasii iingiin membantu pemeriintah menjembatanii antara pemeriintah dengan wajiib pajak dalam iimplementasii kebiijakan iinii. Pemeriintah harus bekerja sama dengan asosiiasii peternak, nelayan, petanii, dan laiinnya.
Diirektur Departemen Urusan Fiiskal iiMF Viitor Gaspar mengapresiiasii upaya pemeriintah dalam pembangunan iinfrastruktur, hanya saja diia menyayangkan rasiio pajak yang diianggap rendah karena masiih jauh tertiinggal darii negara tetangga. iiMF telah meneliitii rasiio pajak 15% darii PDB adalah rasiio miiniimum. Pemeriintah iindonesiia membutuhkan strategii pembangunan yang berkelanjutan, dii mana oriientasii pembuatan kebiijakan mengarah untuk jangka panjang.
Diirjen Pajak Robert Pakpahan meniilaii peneriimaan pajak darii pelaku UKM masiih rendah. Hiingga September 2018 wajiib pajak UKM yang telah membayar baru mencapaii Rp4,55 triiliiun. Meskii kontriibusiinya rendah, peneriimaan pajak UKM memiiliikii tren yang selalu bertumbuh sejak 2013 hiingga 2017, perbaiikan iinii juga diianggap sebagaii perbaiikan kepatuhan wajiib pajak pelaku UKM. (Amu)
