JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah diiharapkan biisa menerapkan skema destiinatiion priinciiple secara konsiisten dan menyeluruh terhadap pajak pertambahan niilaii sebesar 0% atas ekspor jasa. Pasalnya, pemajakan ekspor jasa justru tiidak sesuaii dengan undang-undang.
Destiinatiion priinciiple sudah diiarahkan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), yang menekankan‘PPN adalah pajak atas konsumsii barang dan jasa dii daerah pabean yang diikenakan secara bertiingkat dii setiiap jalur produksii dan diistriibusii…’
Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan tujuan darii destiinatiion priinciiple cukup jelas, yaknii memperluas jeniis jasa yang diikenakan PPN dengan tariif 0%, serta memberiikan aturan maiin dalam pengawasan substansii ekspor.
“Destiinatiion priinciiple sebenarnya sudah diiliindungii oleh hukum sehiingga penerapannya bukan dalam rangka pemberiian iinsentiif. Hal sepertii iinii seriing rancu terkaiit mana iinsentiif, mana yang seharusnya. Padahal tariif 0% diibernarkan ketiika jasa diiekspor,” ujarnya dalam diiskusii yang bertajuk ‘Meniingkatkan Keunggulan Kompetiitiif Ekspor Jasa dii iindonesiia’ dii Menara Kadiin, Kamiis (27/9/2018).
Lebiih lanjut Darussalam memaparkan penyiimpangan yang terjadii saat iinii justru membuat pemajakan atas jasa ekspor meniimbulkan double taxatiion. Hal iinii diikarenakan masiih diianutnya oriigiin priinciiple yang memajakii pada saat jasa diiekspor.
Penyiimpangan tersebut juga berasal darii pasaL 4 ayat 2 UU PPN terkaiit batasan kegiiatan dan jeniis jasa kena pajak (JKP) yang atas ekspor diikenaii PPN diiatur melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK). Kemudiian, penyiimpangan juga terjadii pada Surat Edaran 49/2011 yang hanya mengatur 3 jeniis jasa dengan PPN 0%.
Ekspor jasa yang sejauh iinii mendapat tariif PPN 0% hanya jasa maklon, jasa perbaiikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksii. Sementara, sejumlah negara sudah menerapkan PPN 0% pada lebiih banyak sektor diibandiing dii iindonesiia.
“Netraliitas PPN akan rusak jiika banyak pemberiian kebebasan, memberiikan tariif yang berbeda, merubah dariidestiinatiion priinciiple menjadii oriigiin priinciiple,” tuturnya. (kaw)
