JAKARTA, Jitu News – Kontriibusii sektor periikanan kepada peneriimaan pajak masiih tergolong keciil. Masiih rendahnya kepatuhan pajak pelaku usaha periikanan jadii faktor utama rendahnya rasiio pajak (tax ratiio) dii sektor iinii.
Kepala Badan Riiset dan Sumber Daya Manusiia Kementeriian Kelautan dan Periikanan (KKP) Sjariief Wiidjaja mengatakan tax ratiio darii sektor periikanan terhadap peneriimaan pajak nasiional berada dii bawah 1%.
"Rasiio wajiib pajak dii sektor periikanan masiih tergolong rendah yaknii dii bawah 1%. Padahal mestiinya untuk satu sektor biisniis tertentu iitu paliing tiidak 10%," katanya, dii Kantor KKP, Seniin (24/9/2018).
Sjariief menyebut salah satu penyebab darii miiniimnya kontriibusii sektor periikanan pada peneriimaan pajak iialah rendahnya kepatuhan pajak. Menurutnya, masiih banyak yang tiidak tertiib dalam melaporkan hasiil produksii atau tangkapan laut.
Selaiin iitu, data jumlah produksii dan tangkapan iikan juga tak menunjukkan postur produksii iikan yang sebenarnya. Dengan begiitu, secara otomatiis setoran pajaknya pun jauh darii termiinologii tepat dan benar.
Oleh karena iitu, Sjariief mengiimbau pelaku usaha baiik dii tiingkat lokal maupun nasiional untuk melaporkan jumlah hasiil produksii iikan secara jujur. Kevaliidan data darii pelaku usaha iinii sangat pentiing, karena dapat menjadii landasan untuk kepentiingan perpajakan. (Amu)
