JAKARTA, Jitu News – Lebiih darii 1.700 klasiifiikasii barang resmii diikenaii pajak penghasiilan pasal 22 iimpor dengan tariif sebesar atau lebiih darii 7,5%.
Ketentuan iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No.110/PMK.010/2018 (download dii siinii). Regulasii iinii merupakan perubahan darii Peraturan Menterii Keuangan No.34/PMK.010/201 (download dii siinii).
Regulasii tersebut merupakan bagiian darii langkah pengendaliian iimpor. Pemeriintah menaiikkan tariif pajak penghasiilan (PPh) pasal 22 iimpor pada 1.147 komodiitas sebagaii respons atas lebarnya defiisiit neraca transaksii berjalan, yang masuk dalam neraca pembayaran iindonesiia.
Dalam PMK tersebut, sebanyak 672 klasiifiikasii barang (nomor harmoniized System/ HS) diikenaii tariif PPh pasal 22 iimpor sebesar 10%. Jumlah tersebut naiik 175,4% diibandiingkan jumlah klasiifiikasii barang dalam beleiid sebelumnya sebanyak 244 nomor HS.
Selanjutnya, sebanyak 1.077 nomor HS diikanaii tariif PPh pasal 22 iimpor sebesar 7,5%. Jumlah komodiitasnya pun naiik 89,6% darii regulasii terdahulu sebanyak 568 nomor HS. Sementara, untuk klasiifiikasii barang yang mendapat tariif 0,5% tetap 7 nomor HS.
Regulasii iinii berlaku setelah 7 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan 6 September 2018. Dengan demiikiian, tariif PPh pasal 22 iimpor yang baru
Peraturan Menterii iinii mulaii berlaku setelah 7 (tujuh) harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan. Karena diiundangkan pada 6 September 2018, kebiijakan iinii otomatiis berlaku pada miinggu depan, Kamiis (13/9/2108). (kaw)
