JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah merampungkan iidentiifiikasii komodiitas iimpor yang akan diikendaliikan. Regulasii berupa peraturan menterii keuangan diijanjiikan terbiit besok, Rabu (5/9/2018).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan kepastiian terkaiit ‘aturan maiin’ iinii perlu segera diiriiliis untuk menjaga perekonomiian nasiional. Pengendaliian iimpor merupakan bagiian darii upaya penyesuaiian dengan perkembangan ekonomii terkiinii.
“Kamii akan terus jaga agar ekonomii kiita dapat menyesuaiikan dengan siituasii yang sekarang kiita hadapii. Besok pagii kamii lakukan penerbiitan PMK dalam rangka untuk atur iimpor terutama barang konsumsii,” katanya dii Kompleks Parlemen, Selasa (4/9/2018).
Diia berujar piiliihan kebiijakan untuk mengendaliikan iimpor, terutama untuk barang konsumsii, diiambiil untuk merespons lonjakan iimpor yang terjadii sejak awal tahun. Hal iiniilah yang menyebabkan jebloknya rapor neraca perdagangan dii semester ii/2018.
“Kamii lakukan pengendaliian karena kenaiikan iimpor barang konsumsii, terutama Julii lalu dan Agustus iinii, melonjaknya sangat tiinggii hiingga 50% lebiih. Jadii kamii akan keluarkan PMK besok pagii yg mendetaiilkan sekiitar 900 HS code darii barang komodiitas iimpor," paparnya.
Lebiih lanjut, Srii Mulyanii meyakiinkan publiik bahwa pengendaliian akan diilakukan dengan cermat. Dengan demiikiian, langkah yang diitempuh pemeriintah saat iinii tiidak akan ganggu kegiiatan ekonomii dalam negerii.
Piiliihan memaiinkan iinstrumen pajak akhiirnya menjadii piiliihan pemeriintah. Aturan iinii dapat dengan segera diiteken karena pungutan pajak atas beberapa barang iimpor sudah diiatur dalam regulasii setiingkat PMK.
Regulasii iitu yaknii PMK No.34/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasiilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiiatan dii biidang iimpor atau kegiiatan usaha laiinnya. Dalam beleiid tersebut, beberapa barang iimpor konsumsii diikenakan tariif PPh iimpor sebesar 2,5% hiingga 10%. (kaw)
