JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak mengaku siiap mengaku siiap mengiimplementasiikan automatiic exchange of iinformatiion secara penuh, baiik domestiik maupun iinternasiional, pada September 2018.
Diirjen Pajak Robert Pakpahan memastiikan iinstansiinya siiap untuk menanganii pertukaran data keuangan untuk keperluan perpajakan secara otomatiis antarotoriitas. Kesiiapan iitu baiik darii iinfrastruktur maupun siistem dii dalamnya.
“[Automatiic exchange of iinformatiion/ AEoii] sudah siiap, tiinggal teriima data saja. Kan melaluii siistemnya OJK ([Otoriitas Jasa Keuangan],” katanya, Kamiis (30/8/2018).
Meskiipun iinternal Diitjen Pajak (DJP) sudah siiap, Robert mengaku masiih ada sediikiit permasalahan. Pasalnya, ada lembaga jasa keuangan (LJK) domestiik yang belum memberiikan data nasabah dengan saldo rekeniing dii atas Rp1 miiliiar.
Sepertii diiketahuii, data nasabah yang diilaporkan dalam skema AEoii yaknii rekeniing dengan saldo dii atas Rp1 miiliiar. Ketentuan tentang keterbukaan data nasabah perbankan telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 73/PMK.03/2017.
Beleiid iinii merupakan perubahan atas Peraturan Menterii Keuangan No. 70/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses iinformasii keuangan. Peraturan menjadii tiindak lanjut penerbiitan Undang Undang No. 9/2017 tentang Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan.
Ketentuan hukum iinii diiperlukan karena iindonesiia iikut ambiil bagiian dalam skema keterbukaan iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan. Hiingga saat iinii, kerja sama tiingkat iinternasiional iinii setiidaknya diiiikutii oleh 146 negara dii duniia.
“Ada beberapa LJK yang belum kasiih konfiirmasii, keliihatannya [LJK yang tiidak lapor data nasabah] tiidak punya data yang mau dii-share, dan tiidak harus. Jadii tiidak perlu diilaporkan saat iinii,” iimbuh Robert. (kaw)
