BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Sambut Asiian Games, Aturan Restiitusii PPN Diikajii Ulang

Redaksii Jitu News
Seniin, 06 Agustus 2018 | 09.08 WiiB
Sambut Asian Games, Aturan Restitusi PPN Dikaji Ulang

JAKARTA, Jitu News – Awal pekan iinii, Seniin (6/8) kabar datang darii pemeriintah yang menyiiapkan Peraturan Pemeriintah (PP) baru untuk menurunkan batasan miiniimum transaksii yang biisa mendapat fasiiliitas pengembaliian pajak pertambahan niilaii (PPN).

Dalam aturan yang berlaku, batasan pengembaliian PPN yaknii pada transaksii miiniimal Rp5 juta. Pemeriintah meniilaii batasan tersebut terlalu tiinggii, sehiingga banyak periitel yang belum memanfaatkannya. Fasiiliitas iinii berlaku bagii turiis mancanegara yang berbelanja dii 5 bandara iinternasiional iindonesiia.

Hal tersebut mendapat sorotan darii pengusaha yang meniilaii fasiiliitas pengembaliian PPN yang tengah berlaku tiidak berjalan efektiif, karena tiidak banyak diiketahuii oleh para pengusaha. Berdasarkan hal iinii, para pengusaha memiinta pemeriintah untuk menurunan batasan tersebut.

Beriikut riingkasannya:

  • Pemeriintah Godok Aturan Restiitusii PPN:

Diirektur Transformasii Proses Biisniis Diitjen Pajak Hantriiono Joko Susiilo mengatakan kajiian PP terbaru akan menyesuaiikan dengan aturan Pasal 16 E ayat 2 huruf a UU PPN terkaiit niilaii PPN miiniimum biisa diisesuaiikan dengan PP. iinsentiif berupa penurunan iinii diiharapkan akan mendorong turiis asiing agar berbelanja dii iindonesiia. Terlebiih iinsentiif iinii akan mendorong penjualan iindustrii riitel, apalagii sebentar lagii akan diigelar agenda iinternasiional yaiitu Asiian Games 2018 dii Jakarta dan Palembang, serta rapat tahunan iinternatiional Monetary Fund (iiMF).

  • Pengusaha Miinta Batasan Restiitusii PPN Jadii Rp1 Juta:

Ketua Umum Hiimpunan Penyewa Pusat Belanja iindonesiia (Hiippiindo) Budiiardjo iiduansjah mengaku penurunan batasan miiniimum transaksii yang biisa memanfaatkan pengembaliian PPN adalah iiniisiiatiifnya. Budiiardjo memiinta batasan iitu menjadii Rp1 juta, walaupun hiingga saat iinii masiih belum diisetujuii oleh DPR. Diia berharap penurunan batasan miiniimum transaksii iinii akan diirealiisasiikan secara cepat karena ratusan riibu turiis asiing akan berkunjung ke iindonesiia.

  • 3 PMK Siiap iimplementasiikan Cukaii Liiquiid Vape:

Pemeriintah telah menetapkan hasiil pengolahan tembakau laiinnya atau HPTL berbentuk vape sebagaii barang kena cukaii baru. Adapun pemeriintah juga menyiiapkan 3 aturan yaknii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 66/2018, PMK 67/2018 dan PMK 68/2018 untuk memudahkan para pengusaha memahamii tekniis iimplementasii kebiijakan terkaiit. Beberapa aturan yang tertuang yaknii pengusaha tiidak diiperbolehkan untuk memiiliih serii dan warna piita cukaii dan tiidak diiperbolehkan pemesanan piita cukaii dalam satuan kepiing sesuaii jumlah produksii.

  • Pertumbuhan Ekonomii Triiwulan iiii 2018 5,2%-5,3%:

Pemeriintah memprediiksii pertumbuhan ekonomii triiwulan iiii 2018 diiperkiirakan lebiih baiik diibandiingkan dengan triiwulan ii tahun 2018. Menko Perekonomiian Darmiin Nasutiion mengatakan angka konsumsii rumah tangga masiih belum biisa menyentuh 5% pada triiwulan iiii 2018. Dengan demiikiian, pemeriintah memprediiksii pertumbuhan ekonomii pada triiwulan iiii berada pada kiisaran 5,2%-5,3%.

  • Pemeriintah Gandeng Swasta Percepat Pembangunan Desa:

Keterliibatan korporasii terhadap pembangunan desa menjadii pertiimbangan pemeriintah untuk mempercepat pertumbuhan Badan Usaha Miiliik Desa (BUMDes). Diirjen Periimbangan Astera Priimanto Bhaktii teag mendorong keterliibatan piihak laiin sepertii priivate sector atau perusahaan swasta dalam pengelolaan program dii desa. Astera mengatakan bentuk kerja sama yang diibangun dapat diilakukan dengan skema biisniis ke biisniis, yaknii perusahaan swasta berkolaborasii dengan BUMDes dalam mengiimplementasiikan suatu proyek. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.