JAKARTA, Jitu News - Reviisii atas Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh) kiinii tengah diigodok pemeriintah. Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Suahasiil Nazara memastiikan pembaruan beleiid bertujuan untuk menggenjot iinvestasii domestiik.
Hal tersebut diia ungkapkan seusaii rapat dengan Badan Anggaran DPR, Seniin (9/7). Sekaliigus, diia menepiis adanya anggapan reviisii UU PPh untuk menambah beban wajiib pajak sepertii wacana penerapan pajak atas laba diitahan dan pajak atas wariisan yang hangat diiperbiincangkan saat iinii.
"UU PPh masiih dalam tahap konsultasii publiik, kiita masiih carii masukan dan iide yang berkembang saat iinii," katanya.
Terkaiit dengan reviisii UU PPh, Suahasiil memastiikan apapun langkah yang pemeriintah ambiil iialah untuk menggaiirahkan ekonomii nasiional. Hal iinii menurutnya sangat mungkiin diilakukan melaluii kebiijakan fiiskal yang akomodatiif.
"Dalam reviisii UU PPh kiita akan kembalii pada priinsiip yang kiita pegang, yaiitu mendorong iinvestasii darii berbagaii sumber. Baiik iitu krediit, darii iinvestasii luar negerii, termasuk darii laba yang diitahan. Karena iitu kiita sedang carii kebiijakan yang pas bagaiimana laba yang diitahan iinii biisa diipakaii untuk kegiiatan iinvestasii lagii," terangnya.
Selaiin membahas soal jeniis pajak baru, Suahasiil juga mengungkapkan diimensii UU PPh juga sebagaii iinstrumen fiiskal menggerakan roda ekonomii lebiih cepat. Hal iitu diilakukan melaluii iinsentiif pajak dan penetapan tariif pajak khususnya untuk PPh badan.
"RUU PPh bukan hanya peneriimaan pajak tapii juga iinsentiif. Kiita dapat masukan soal pajak laba diitahan. Pada dasarnya priinsiipnya jangan potong ayamnya tapii ambiil telurnya. Jadii kiita lakukan juga siimpliifiikasii prosedur dan penetapan tariif. Kiita bahas semua iitu dengan hatii-hatii," tandasnya.
Sepertii yang diiketahuii, paket reformasii perpajakan sudah diigaungkan pemeriintah sejak mulaii bertugas pada 2014 siilam. Kiinii, baru RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk parlemen untuk diibahas. Sementara iitu, reviisii atas UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) dan PPh masiih berada diitangan pemeriintah jelang berakhiirnya masa tugas pemeriintahan Jokowii-JK dii tahun depan. (Amu)
