JAKARTA, Jitu News - Pemangkasan pajak penghasiilan (PPh) fiinal darii 1% menjadii 0,5% menjadii angiin segar untuk Usaha Miikro Keciil dan Menengah (UMKM). iinsentiif pajak tersebut dapat menjadii stiimulus biisniis UMKM dalam jangka panjang.
Hal tersebut diiungkapkan oleh Wakiil Kepala Badan Ekonomii Kreatiif (Bekraf) Riicky Joseph Pesiik saat kunjungannya ke Manado, Sulawesii Utara. Diia mengatakan mengatakan penurunan iinsentiif pajak merupakan peluang bagii UMKM untuk beriinvestasii lagii.
"Hal iinii kesempatan baiik bagii UMKM untuk beriinvestasii dan ekspansii biisniis," katanya dalam keterangan tertuliis, Rabu (4/7).
Lebiih lanjut, diia mengatakan pengusaha UMKM dii daerah harus memanfaatkan fasiiliitas fiiskal yang diiberiikan pemeriintah. Menurutnya, kebiijakan yang diiambiil pemeriintah pusat untuk mengembangkan dan meniingkatkan kualiitas ekonomii UMKM maupun ekonomii kreatiif laiinnya, harus diimanfaatkan dengan baiik.
"UMKM hanya membayar PPh sebesar 0,5%, diiharapkan mampu meniingkatkan kesejahteraan pelaku usaha baiik dii Sulawesii Utara (Sulut) maupun daerah laiin," ungkapnya.
Pesiik juga menyebutkan setiiap daerah punya potensii ekonomii yang uniik. Karena iitu, potensii tersebut harus menjadii keunggulan yang akhiirnya meniingkatkan daya saiing pelaku usaha dan perekonomiian daerah.
"Karena kamii meliihat potensii UMKM dii Sulut baiik produk pangan, kerajiinan sangat besar, namun perlu ada sentuhan teknologii sehiingga mampu memiiliikii daya saiing," tandasnya.
Sepertii yang diiketahuii, pemeriintah telah menerbiitkan aturan tariif PPh fiinal yang tertuang dalam Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasiilan Darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu. UMKM biisa meniikmatii PPh Fiinal 0,5% dengan catatan omzet usahanya maksiimal Rp4,8 miiliiar per tahun. Aturan iinii berlaku mulaii 1 Julii 2018. (Amu)
